Skandal Bank Sultra
Praktisi Hukum Kendari Ragukan Keseriusan Polda Sultra Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra
Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sultra sudah berjalan sekira 4 bulan, terhitung sejak 20 April 2021.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Pernyataan Anselmus dilandasi adanya beberapa saksi yang mengembalikan kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi Bank Sultra.
Beberapa nama yang dikaitkan telah mengembalikan duit dugaan korupsi Bank Sultra.
Wakil Bupati Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi, misalnya, telah mengembalikan uang dari dugaan korupsi Bank Sultra senilai Rp130 juta kepada Polda Sultra.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti
Selain Andi Muhammad Lutfi, juga disebutkan sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan uang.
Total pengembalian keuangan negara yang dicatat Polda Sultra hingga saat ini telah mencapai Rp240 juta.
Sementara itu Dahlan Moga, menjelaskan, menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan tindak pidana korupsi, berarti penyidik telah menemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Maka dari itu, dengan menilik jalannya proses penyidikan, seharusnya penyidik sudah bisa menentukan tersangka.
Ia menyayangkan penyidik yang saat ini belum mengantongi audit kerugian keuangan negara dari BPKP Sultra.
"Idealnya dalam minimal dua alat bukti untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, harus mencatut dua hal. Pertama konteks pembuktian terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan adanya kerugian negara," katanya.(*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/anselmus-ar-masiku-kiri-dan-dahlan-moga.jpg)