Skandal Bank Sultra

Praktisi Hukum Kendari Ragukan Keseriusan Polda Sultra Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra

Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sultra sudah berjalan sekira 4 bulan, terhitung sejak 20 April 2021.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Praktisi hukum Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Anselmus AR Masiku (kiri) dan Dahlan Moga. Keduanya meragukan keseriusan Kepolisian Daerah atau Polda Sultra menangani kasus dugaan korupsi Bank Sultra. 

Terkendala Audit BPKP

Lambannya penyidikan dikarenakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Polda Sultra belum resmi menetapkan tersangka karena minim alat bukti, sebab terkendala hasil audit BPKP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, penyidik pernah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Namun belum menetapkan tersangka karena hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Sultra belum resmi diumumkan sebagai barang bukti.

"Gelar perkara pertama mau ditetapkan tersangka, tetapi hasil audit dari BPKP Sultra belum secara resmi diumumkan sebagai alat bukti," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Jumat (6/8/2021).

Ia menjelaskan risalah audit dari BPKP Sultra sudah diterima penyidik, tetapi hitungan kerugian keuangan negara belum dijelaskan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Sultra, BPKP Sultra Hitung Kerugian Negara

Menurutnya, hitungan kerugian keuangan negara harus dijelaskan oleh ahli BPKP Sultra.

"Untuk penetapan tersangka korupsi harus ada alat bukti berupa keterangan ahli BPKP Sultra yang menyatakan adanya jumlah kerugian keuangan negara. Itulah yang saat ini kami tunggu," urainya.

Ditegaskan, hitungan kerugian negara ahli BPKP untuk menyempurnakan unsur pidana rasuah.

Ia merincikan, alat bukti berupa keterangan ahli BPKP diatur dalam Pasal 184 KUHP.

"Kalau sudah sempurna tindak pidana maka penyidik bisa menetapkan tersangka," imbuhnya.

Anselmus R Masiku mengatakan, sedianya penyidik dapat menetapkan tersangka jika sudah menemukan jejak kerugian negara dan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Pasalnya, ketika penyidik menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan maka telah mengantongi dua alat bukti yang valid.

"Jadi walaupun belum ada hitungan kerugian negara yang benar-benar sahih dari audit BPKP misalkan, namun penyidik bisa menentukan secara internal, maka sudah bisa menetapkan tersangka," ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved