Skandal Bank Sultra
Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sultra Belum Ditahan, Polda: Karena Minim Alat Bukti
Minimnya alat bukti hingga tersangka kasus tersebut berinisial IJP belum dapat dilakukan penahanan atau pemanggilan paksa.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Penyidikan dugaan korupsi dana kas Bank Sultra terus bergulir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat tersangka.
Minimnya alat bukti hingga tersangka kasus tersebut berinisial IJP belum dapat dilakukan penahanan atau pemanggilan paksa.
Ditreskrimsus Polda Sultra masih menunggu hitungan resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidik belum mampu menjerat dan memanggil paksa eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan IJP.
Baca juga: Wabup Konawe Kepulauan Nikmati Aliran Kas Bank Sultra Rp9,6 Miliar? Bungkam Usai Kembalikan Uang
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, mengatakan, penyidik belum mampu memaksa IJP untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pasalnya, hingga saat alat bukti yang dikantongi penyidik belum cukup.
"Gelar (perkara) pertama mau ditetapkan tersangka, tetapi hasil dari BPKP belum secara resmi diumumkan sebagai alat bukti," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Senin (21/6/2021).
Heri menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra baru mengantongi keterangan saksi dan bukti petunjuk.
Penyidik belum memiliki hasil hitungan resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Untuk alat bukti yang lain sudah ada, yaitu, saksi-saksi dan petunjuk. Tinggal keterangan ahli dari BPKP Sultra belum ada," bebernya.
Ia menjabarkan, baru bisa memaksa IJP untuk diperiksa dan dimintai keterangan jika audit PKKN dari BPKP diterbitkan.
"Kalau audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP secara resmi menjadi alat bukti, maka wajib ditetapkan IJP sebagai tersangka," tegasnya.
Baca juga: Wakil Bupati Konawe Kepulauan Kembalikan Duit Korupsi Bank Sultra, Rp130 Juta Diamankan Polda
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, penyidik telah meminta ahli dari BPKP Sultra untuk menerangkan hasil audit PKKN.
Meski demikian, belum ada kepastian jadwal ahli BPKP Sultra memenuhi permohonan penyidik.
"Penyidik masih menunggu hasil audit PKKN dari BPKP, lebih cepat itu lebih baik," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-dirreskrimsus-polda-sultra.jpg)