Skandal Bank Sultra
Praktisi Hukum Kendari Ragukan Keseriusan Polda Sultra Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra
Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sultra sudah berjalan sekira 4 bulan, terhitung sejak 20 April 2021.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sultra sudah berjalan sekira 4 bulan, terhitung sejak 20 April 2021.
Meski demikian, dugaan rasuah ini belum menemui titik terang, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) belum menetapkan tersangka.
Praktisi Hukum Anselmus AR Masiku meragukan keseriusan Kepolisian Daerah atau Polda Sultra menyidik dugaan korupsi Bank Sultra.
Anselmus AR Masiku menyatakan, keraguan dapat dilihat dari lambannya penetapan tersangka dugaan korupsi Bank Sultra.
Dijelaskan, penyidik seharusnya telah menetapkan tersangka ketika telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Alasannya, karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Sudah masuk tahapan penyidikan berarti sudah seharusnya ada tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang yang valid," ujarnya lewat panggilan telepon, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: 4 Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Bank Sultra Jalan di Tempat, Polisi Klaim Terkendala Audit BPKP
Senada, juga dijelaskan praktisi hukum lain Dahlan Moga mengatakan, dua alat bukti ketika dinaikan ke penyidikan seharusnya mencakup bukti penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
"Konsep penyidikan harus dimaknai ketika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Agak ironis jika penyidik belum cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," tegasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, alat bukti berupa keterangan ahli BPKP diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"Untuk penetapan tersangka korupsi harus ada alat bukti berupa keterangan ahli BPKP Sultra yang menyatakan adanya jumlah kerugian keuangan negara. Itulah yang saat ini kami tunggu," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Bank Sultra mulai bergulir sejak Maret 2021.
Dugaan korupsi ini terjadi di Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan.
Kasus ini pertama kali diketahui oleh Direksi Pusat Bank Sultra di Kendari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/anselmus-ar-masiku-kiri-dan-dahlan-moga.jpg)