Tahanan Meninggal di Sulawesi Tenggara

Perwakilan BNNP Sulawesi Tenggara Sebut Tak Ada Tindak Pidana dari Kematian Tahanan F

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) sebut tak ada tindak pidana dari kematian tahanan inisial F (40).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
BNNP SULTRA - Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra), Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan, diwawancarai soal meninggalnya tahanan inisial F saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kendari, Senin (27/10/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) sebut tak ada tindak pidana dari kematian tahanan inisial F (40).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (27/10/2025).

BNNP Sultra tetap pada pendirian bahwa korban F meninggal dunia usai mengakhiri hidup.

Selain itu, tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kematian F.

"Sampai saat ini kami tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana dari kematian korban," kata perwakilan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan, saat menjawab pertanyaan para peserta RDP.

Baca juga: Keluarga Korban Tahanan BNNP Sultra Laporkan Kematian F ke Polda Sulawesi Tenggara, Tuntut Keadilan

Untuk lebih jelasnya, BNNP meminta kepada keluarga atau DPRD untuk bertanya kepada pihak Dit Reskrimum Polda Sultra.

"Karena sejak awal kami meminta kepada Reskrimum untuk melakukan pemeriksaan agar kami tidak dicurigai," katanya.

Mereka pun siap dihadirkan ataupun membuka kejadian ini secara terang benderang.

Dit Reskrimum Polda Sultra tak hadir menyebabkan RDP di DPRD Kendari berjalan seperti debat kusir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu ketika memberikan interupsi dalam RDP meninggalnya tahanan BNNP Sultra.

Baca juga: Tahanan BNNP Sultra Meninggal, Dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

Zulham berpendapat, semestinya penjelasan ini disampaikan pihak Dit Reskrimum Polda Sultra yang memiliki wewenang untuk menentukan penyebab meninggalnya F.

Untuk itu, ia meminta kepada pimpinan sidang agar merekomendasikan gelar perkara secara terbuka yang dihadiri oleh BNNP Sultra, DPRD Kota Kendari, Penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra.

"Supaya kita sama-sama lihat," ujar Ketua Komisi I DPRD Kendari.

Keluarga menolak jika F meninggal karena mengakhiri hidup.

Mereka menduga korban meninggal karena dibunuh.

Baca juga: BREAKING NEWS Tahanan BNN Sulawesi Tenggara Dikabarkan Meninggal Dunia di Kendari

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved