Tahanan Meninggal di Sulawesi Tenggara

Keluarga Korban Tahanan BNNP Sultra Laporkan Kematian F ke Polda Sulawesi Tenggara, Tuntut Keadilan

Keluarga melaporkan kematian korban tahanan narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) F alias I ke polisi.

TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
KELUARGA KORBAN - Keluarga melaporkan kematian tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara inisial F alias I (40) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Keluarga melaporkan kematian korban tahanan narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) F alias I (40) ke polisi.

Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (27/10/2025).

RDP ini menghadirkan pihak terkait, di antaranya BNNP Sultra, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, dan keluarga korban.

Kantor DPRD Kota Kendari ini terletak di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mencecar BNNP Sultra mulai dari matinya kamera pengawas hingga proses korban mengakhiri hidup.

Baca juga: Tahanan BNNP Sultra Meninggal, Dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari

“Saya menunjukkan gambar saat korban tengah tergantung dengan posisi tangan terikat, ini tidak masuk akal, bagaimana caranya dia mengakhiri hidup?” tanyanya.

Azhar menambahkan, kamera pengawas yang menjadi instrumen penting saat kejadian juga menambah kejanggalan dalam kematian korban.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S Irawan, menjelaskan kamera pengawas mati sejak lama.

“CCTV memang penting, dan ini mati sejak November 2024, dan telah kami usulkan pembaharuan. Terkait kejanggalan lain, nanti polisi yang mengungkapnya,” jelasnya.

Sementara pendamping non litigasi, Roslina Afi (36) bersama adik kandung korban Anggrianti (36) menegaskan, pihaknya menuntut pertanggungjawaban pihak BNNP Sultra dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Tahanan BNN Sulawesi Tenggara Dikabarkan Meninggal Dunia di Kendari

“Kejanggalan menjadi polemik pihak keluarga hari ini diungkap di RDP tadi. Kami pihak keluarga telah memegang sejumlah alat bukti, dan tadi pagi sekira pukul 10.20 Wita resmi membuat laporan di Ditreskrimum Polda Sultra, agar kasus ini terang benderang,” paparnya.

Anggrianti (36), adik kandung korban F alias I (40) dengan mata sembab menuturkan harapan pihak keluarga, terutama ayah dan ibunya.

“Kami berharap kasus ini dibuka terang benderang sehingga saya sebagai adik kandung, terlebih kedua orangtuaku, mendapatkan kepastian jawaban atas sejumlah kejanggalan dalam kematian kakak saya,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba berinisial F alias I (40) ditemukan tak bernyawa di dalam sel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 20.20 Wita. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved