Skandal Bank Sultra
Praktisi Hukum Kendari Ragukan Keseriusan Polda Sultra Tangani Kasus Dugaan Korupsi Bank Sultra
Penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Sultra sudah berjalan sekira 4 bulan, terhitung sejak 20 April 2021.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Pasalnya, kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan senilai Rp9,6 miliar, raib.
Duit tersebut merupakan akumulasi dari kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, selama periode 2017-2021.
Membiarkan Saksi Kunci
Keraguan perkara juga dinilai dari penyidik yang terkesan membiarkan saksi kunci perkara, eks Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan berinisial IJP, tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dikatakan sebagai saksi kunci, karena nama IJP santer dikatakan sebagai pelaku atas raibnya duit kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan, senilai senilai Rp9,6 miliar.
Menurut Kombes Pol Heri Maryadi, telah dilayangkan panggilan secara patut kepada IJP selaku saksi, tetapi tidak pernah hadir dan tanpa keterangan.
Ia pernah mengatakan akan memanggil paksa IJP untuk memenuhi pemeriksaan saksi.
Namun hingga saat ini IJP belum pernah diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Polda Sultra.
Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sultra Belum Ditangkap, Polisi Beralasan Menunggu Hasil Audit BPKP
"Alamat (rumah IJP) ada, makanya perlu dievaluasi lagi untuk langkah selanjutnya pemanggilan pemeriksaan saksi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Dahlan, seharusnya dilakukan pemanggilan paksa kepada IJP, bahkan dapat dikenakan pidana jika tetap enggan diperiksa.
Ia mengatakan, penyidik Polda Sultra sama saja melecehkan profesinya sebagai aparat penegak hukum jika tak melakukan pemanggilan paksa.
Pasalnya, undang-undang mengamanatkan agar saksi yang mengabaikan pemanggilan polisi dipanggil paksa.
"Kalau penyidik tidak melakukan upaya paksa maka itu penghinaan terhadap lembaga penyidikan. Penyidik artinya tidak menghormati lembaga penyidik dalam hal ini kepolisian sebagai aparat penegak hukum," tegas Dahlan.
Sementara itu, Anselmus AR Masiku mengatakan, tak memanggil paksa saksi kunci mengindikasikan polisi mengulur waktu penuntasan perkara.
"Ini penyidikan, berarti polisi sudah punya kewenangan untuk mengambil paksa. Kalau itu tidak dilakukan, ada indikasi, bisa jadi mengulur-ngulur waktu. Tidak patut menyatakan mengulur waktu tapi kalau indikasinya seperti itu bisa jadi," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/anselmus-ar-masiku-kiri-dan-dahlan-moga.jpg)