Pejabat Sultra Tersangka

Tak Gubris Panggilan Kejati Sultra, TERNYATA Tersangka Korupsi Tambang Studi Banding di Makassar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadispora Sultra) tersebut tak gubris panggilan penyidi

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Suasana Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara (Dispora Sultra) Tugu Religi Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Tersangka korupsi izin tambang Yusmin, tengah mengikuti studi banding pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tersangka korupsi izin tambang Yusmin, tengah mengikuti studi banding pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadispora Sultra) tersebut tak gubris panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra menetapkan Yusmin sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Kamis (17/6/2021).

Namun, Yusmin mangkir setelah hendak ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari.

Sehingga eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra itu berstatus buronan kejaksaan.

Yusmin diduga menyalahgunakan jabatan dengan memberi izin tambang kepada PT Toshida Indonesia.

Aktivitas PT Toshida Indonesia sendiri dinyatakan ilegal setelah pemerintah mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada 2020.

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari

Namun, PT Toshida Indonesia tetap beroperasi setelah dengan menggunakan RKAB yang dikeluarkan Dinas ESDM Sultra.

Selama beroperasi secara ilegal, PT Toshida mengangkut ore nikel sebanyak 4 kali dari Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Akibat operasi itu, PT Toshida Indonesia merugikan negara Rp75 miliar.

Pelaksana harian (Plh) Kadispora Sultra, Jamaruddin mengatakan, Yusmin tak berada di Kendari sejak Senin 14 Juni 2021 lalu.

"Diklat pelatihan kepemimpinan untuk PNS eselon III itu dilaksanakan di Kendari, tetapi di Makassar itu pergi untuk studi banding Diklat," urai Jamarrudin, ditemui di kantornya, Jumat (18/6/2021).

Katanya, Diklat di Kendari dimulai sejak 31 Mei sampai 4 September 2021.

Jamarrudin pun mengaku tidak tahu persis kapan Yusmin kembali ke Kota Kendari.

Baca juga: Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Masuki Sel Rutan Kendari, Jalani Mapenaling Seminggu

Ia mengatakan, hanya mendapat mandat menjadi Plh Kadispora Sultra terhitung sejak 31 Mei-4 September 2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved