Pejabat Sultra Tersangka

Tak Gubris Panggilan Kejati Sultra, TERNYATA Tersangka Korupsi Tambang Studi Banding di Makassar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadispora Sultra) tersebut tak gubris panggilan penyidi

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Suasana Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara (Dispora Sultra) Tugu Religi Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Tersangka korupsi izin tambang Yusmin, tengah mengikuti studi banding pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Keduanya digiring menaiki mobil tahanan yang diparkir di pelataran gedung Kejati Sultra.

Awak media sempat melontarkan pertanyaan kepada keduanya, tetapi tidak dijawab.

Kedua tersangka tersebut menunduk dan buang muka saat disorot kamera awak media.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Noerhadi, mengatakan, kedua tersangka diantar untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari,

"Jadi keduanya kami sudah periksa, dimintai keterangan, mereka ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," ujarnya.

Mangkir

Yusmin dan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda mangkir.

"2 tersangka telah mememuhi panggilan yakni, UMR dan BHR. Keduanya akan langsung ditahan di Rutan Kendari setelah pemeriksaan penyidik," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik saat konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Kepala Dinas ESDM Sultra Langsung Ditahan, Plt Kadispora Mangkir

Penyidik Kejati Sultra akan melayangkan panggilan kembali kepada Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda.

"Kami memberi waktu sebelum melakukan pemanggilan paksa," tegas Setyawan.

Peran Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan lewat konferensi pers di aula Kejati Sultra oleh Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus, Jumat (17/6/2021) sore. 

"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja ( RKAB ) PT Toshida Indonesia, kami menetapkan 4 orang tersangka," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. 

PT Toshida Indonesia, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. 

Noer Adi menjelaskan, Buhardiman dan Yusmin terseret karena dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Pasalnya, PT Toshida seharusnya tak boleh lagi mengeksploitasi hutan untuk kegiatan pertambangan.

Kolase Foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman (Rompi) digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kejati Sultra. Dan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi.
Kolase Foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman (Rompi) digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kejati Sultra. Dan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi. (Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com)

Alasannya, karena periode tahun 2009-2020 tak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan ( PNBP-PKH).

Ketika PT Toshida Indonesia tak membayar (PNBP-PKH), maka Dinas ESDM Sultra harusnya tak menyetujui perpanjangan RKAB.

"Seharusnya, RKAB itu tidak disetujui tetapi disetujui, namun malah sebaliknya," beber Noer Adi. 

Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 33 saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan menjelaskan, keterangan para saksi telah mendukung dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia.

Setyawan mengatakan saat ini Kejati Sultra sedang menyelidiki dugaan korupsi perizinan itu berkaitan dengan Dinas ESDM yang mengeluarkan RKAB PT Toshida Indonesia, seharusnya tak boleh lagi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved