Pejabat Sultra Tersangka

Tak Gubris Panggilan Kejati Sultra, TERNYATA Tersangka Korupsi Tambang Studi Banding di Makassar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadispora Sultra) tersebut tak gubris panggilan penyidi

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Suasana Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara (Dispora Sultra) Tugu Religi Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Tersangka korupsi izin tambang Yusmin, tengah mengikuti studi banding pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Sebab, PT Toshida Indonesia menunggak membayar retribusi Penerimaan Bukan Pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2009 hingga 2020.

Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia juga dicabut pada 2020, namun tetap menambang dan menjual ore nikel di Kecamatan Tanggetada, Kolaka sebanyak 4 kali.

Akibat dari aktivitas Ilegal itu PT Toshida merugikan negara Rp75 miliar dari hasil penjualan ore nikel itu

Ditambah lagi dengan tunggakan senilai Rp151 miliar selama 11 tahun.

Sehingga, perhitungan sementara PT Toshida Indonesia merugikan negara senilai Rp226 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusmin malah tak datang ke Kejati Sultra dan memilih bungkam.

Saat awak TribunnewsSultra.com mencoba menghubungi baik dari via telepon maupun via pesan WhatsApp messenger ia tak merespon.

Terlihat dirinya aktif di WhatsApp pada pukul 18.49 wita namun hingga sampai berita ini dipublikasikan belum ada balasan dari Yusmin.

Langsung Ditahan

Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) langsung ditahan.

Buhardiman ke ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan.

Pejabat yang kini berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra itu digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sultra menuju di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Kamis (17/6/2021).

Tak sendirian, Buhardiman ikut digelandang menuju Rutan Kendari bersama Generasl Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. (Istimewa)

Buhardiman dan Umar, merupakan dua dari empat orang yang ditetapkan tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambe, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved