Pejabat Sultra Tersangka

Tak Gubris Panggilan Kejati Sultra, TERNYATA Tersangka Korupsi Tambang Studi Banding di Makassar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadispora Sultra) tersebut tak gubris panggilan penyidi

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Suasana Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tenggara (Dispora Sultra) Tugu Religi Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Tersangka korupsi izin tambang Yusmin, tengah mengikuti studi banding pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

"Kapan Pak Kadis (Yusmin) pulang, saya tidak tahu. Intinya saya menjalankan mandat, mengerjakan tugas keseharian beliau," tegasnya.

Lelaki yang menjabat Kabid Peningkatan Prestasi Olehraga Dinas Pendidikan dan Olahraga Sultra itu menambahkan, selain Yusmin, Sekretaris Dispora Sultra, Andi Asni Wati, juga plesiran ke Jakarta.

"Iya, selain Pak Kadis, juga Ibu Sekretaris juga juga perjalanan dinas," katanya.

Penetapan Tersangka

Buntut dari penambangan ilegal itu, Kejati Sultra menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Plt Kadispora Yusmin sebagai pemberi izin.

Dua tersangka lain adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager-nya Umar sebagai penerima izin.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra) menelusuri modus lain dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Konferensi pers penetapan tersangka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ( Kejati Sultra), diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021). ((TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili))

Penetapan tersangka itu diumumkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Nur Cholik dalam konferensi pers di Gedung Kejati Sultra Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (17/6/2021).

Dua tersangka tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan dan diperiksa penyidik kejaksaan sejak pukul 15.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Tak Gubris Telepon

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusmin malah tak datang ke Kejati Sultra dan memilih bungkam.

Yusmin dicari-cari penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra gegara mangkir saat akan ditahan.

Yusmin merupakan eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Sultra) 2020 lalu.

Eks Kabid Minerba tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang terkait penyalahgunaan wewenang.

Yusmin diduga turut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia, padahal sudah punya legalitas untuk menambang.

Baca juga: Dirut PT Toshida dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Mangkir, Jaksa Akan Panggil Paksa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved