Pejabat Sultra Tersangka

Eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida Masuki Sel Rutan Kendari, Jalani Mapenaling Seminggu

Rutan Kelas II A Kendari itu berlokasi di Jl R Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
Kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari di Jl R Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra usai kedua tersangka korupsi izin tambang masuk sel, Kamis (17/6/2021) petang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara ( Kadis ESDM Sultra) Buhardiman masuk sel Rutan Kendari.

Rutan Kelas II A Kendari itu berlokasi di Jl R Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Buhardiman digelandang ke Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari bersama General Manager PT Toshida Indonesia, Kamis (17/6/2021).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia beberapa jam sebelum ditahan.

Buhardiman dan Umar adalah dua dark empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dua tersangka lain mangkir dari panggilan jaksa, Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.

Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan.
Buhardiman keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah tahanan. (Istimewa)

Salah seorang sipir Rutan Kelas II A Kendari, Edgar S mengatakan, kedua tersangka tersebut telah berada disel tahanan.

Keduanya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sebagai tahanan pendatang baru.

"Setiap tahanan yang masuk di masukan dalam sel Mapenaling, itu namanya sel tahanan bagi tahanan baru untuk penyesuaian lingkungan," kata Edgar

Edgar menyebut, kedua tahanan tersebut akan pindah ke sel tahanan baru setelah kurungan 1 dijalani.

"Setelah satu minggu, mereka akan dimasukan ke dalam blok hunian, yang sudah bisa bisa berinteraksi dengan narapidana yang lain," ujarnya

Buhardiman dan Umar berada disel tahanan yang sama namun dipisahkan dengan blok berbentuk kamar kamar kecil, kapasitasnya hanya untuk 1 orang.

"Kamarnya itu tidak bisa dibuka-buka selama satu minggu," lanjut Edgar menerangkan.

Baca juga: Dicari-cari Kejati Sultra, Plt Kadispora Sultra Tersangka Korupsi Izin Tambang Tak Bisa Dihubungi

Tak Bisa Dihubungi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin tak bisa dihubungi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved