Sabtu, 11 April 2026

Pejabat Sultra Tersangka

Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari

Selama 40 hari itu, Kejati Sultra mengumpulkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Tayang:
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman Ditahan Selama 40 Hari di Rutan Kendari
Risno Mawandili/Tribunnewssultra.com
Kolase Foto Eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman (Rompi) digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi izin tambang di Kejati Sultra. Dan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Tersangka dugaan korupsi izin pertambangan, Eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM), Buhardiman ditahan.

Mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman bersama General Manager PT Toshida Indonesia inisial UMR, dikurung dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA, seusai ditetapkan tersangka, Kamis (18/6/2021).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Noer Adi, mengatakan, Buhardiman dan UMR dikurung selama 40 hari di Rutan Kelas IIA Kendari.

Selama 40 hari itu, Kejati Sultra mengumpulkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Para tersangka dikurung di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kendari," ujar Noer Adi, ditemui di pelataran Kejati Sultra, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Dinas ESDM Sultra Terseret Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati: Negara Dirugikan, Total Rp160 Miliar

Sedianya dalam dugaan korupsi perizinan PT Toshida Indonesia sebanyak 4 orang.

Dimana 2 tersangka lainya adalah mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kini menjabat Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusmin, serta Direktur Utama PT Toshida Indonesia inisial LSO.

Namun, Yusmin dan LSO mangkir panggilan penyidik Kejati Sultra tanpa konfirmasi.

"Jadi dua tersangka lainya tidak datang memenuhi panggilan, tanpa ada konfirmasi," bebernya.

Noer Adi menambahkan, 2 tersangka mangkir bakal dipanggil sekali lagi.

Ia menegaskan, seluruh tersangka dalam dugaan korupsi kali ini dikurung dalam sel tahanan penjara.

"Jika tidak hadir lagi kami panggil paksa. Pada intinya semua terangka akan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Tambang Dinas ESDM Sultra, Sosok BR Eks Kepala Dinas dan YSM Kini Menjabat Kepala Dinas

Untuk diketahui, PT Toshida Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.

Dugaan rasuah didasari oleh PT Toshida Indonesia yang tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pengelolaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH), periode 2010-2020.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved