TOPIK
Bea Cukai Kendari
-
Berikut capaian kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari sepanjang tahun 2025 mengalami tren positif.
-
Sebanyak 2,01 juta batang rokok dan 108 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara
-
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kendari bakal jadikan Kota Baubau Sulawesi Tenggara sebagai salah satu sentra ekspor baru di kawasan timur Indonesia
-
Bea Cukai Kendari memperkuat kemandirian ekonomi daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan berbagai program strategis unggulannya.
-
Penyitaan rokok ilegal setelah Bea Cukai Kendari mendapat informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman rokok diduga ilegal.
-
Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 mengamankan 2,7 juta rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari dorong hilirisasi ekspor komoditas non-tambang, seperti hasil kelautan, perikanan, pertanian.
-
Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat penerimaan negara sebesar Rp118,1 miliar hingga akhir Mei 2025.
-
Antisipasi penipuan di media sosial (medsos), mengatasnamakan bea cukai, yakni melakukan pembayaran biaya registrasi IMEI melalui QRIS.
-
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal
-
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada periode Januari 2023 hingga Juli 2024.
-
Sebanyak 50 karton rokok ilegal ditemukan Tim Bea Cukai Kendari di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
-
Bea cukai meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
-
Bea dan Cukai Kendari mengadakan sosialisasi dan penyebaran informasi kegiatan Customs and Excise Festival For High School.
-
Penindakan dilakukan Bea Cukai Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sultra dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved