Bea Cukai Kendari

Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Siswa SMA di Kendari Sultra, Ajak Tak Pakai Barang Ilegal

Bea dan Cukai Kendari mengadakan sosialisasi dan penyebaran informasi kegiatan Customs and Excise Festival For High School.

Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kendari mengadakan sosialisasi dan penyebaran informasi kegiatan Customs and Excise Festival For High School (CEFHS). Kegiatan dalam rangkaian Pekan Raya Bea dan Cukai ini digelar di SMAN 1 Kendari dihadiri 500 siswa/siswi dan guru, pada Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Kendari mengadakan sosialisasi dan penyebaran informasi kegiatan Customs and Excise Festival For High School (CEFHS).

Kegiatan dalam rangkaian Pekan Raya Bea dan Cukai ini digelar di SMAN 1 Kendari dihadiri 500 siswa/siswi dan guru, pada Selasa (23/7/2024).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kendari, Mukhlis mengatakan pihaknya ingin mengenalkan tugas, fungsi Bea Cukai serta pemahaman kepada seluruh warga Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Tak terkecuali siswa-siswi SMA/SMK di Kota Kendari mengenai pentingnya peran Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang ilegal," ujarnya lewat rilis diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (25/7/2024). 

Mukhlis menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai sangat dekat dengan masyarakat, mulai dari Trade Fasilitator yaitu memfasilitasi perdagangan termasuk menjalankan tugas titipan dari instansi lain.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Lepas Ekspor Perdana 126 Kilogram Ikan Tenggiri Segar ke Singapura

"Khususnya dalam perdagangan internasional untuk meningkatkan perekonomian negara dibidang ekspor dan impor," ujar Mukhlis.

Industrial Assistance yaitu melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat dengan industri sejenis di luar negeri melalui pemberian fasilitas guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional.

Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan, utamanya di wilayah perbatasan Indonesia.

Kemudian, Revenue Collector yaitu mengumpulkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai untuk penerimaan negara yang optimal.

Mukhlis menjelaskan konstribusi Bea Cukai terhadap APBN 2023 sebesar 13,3 persen dari total penerimaan perpajakan yaitu mencapai 286,2 triliun, terdiri dari Bea Masuk Rp50,8 triliun, Bea Keluar Rp13,6 triliun, dan Cukai Rp221,8 triliun.

Baca juga: Sepanjang 2021 Bea Cukai Kendari Sita 478.460 Batang Rokok Ilegal, Himpun Penerimaan Rp220 Miliar

Sejak 2020 sampai 2023, Bea Cukai telah menindak barang ilegal, terbesar berupa hasil tembakau yang mencapai 73 ribu penindakan atau 50,2 persen dari total seluruh penindakan, diikuti minuman keras, naskoba, tekstil, besi dan baja.

"Kami ingin mengedukasi kepada para generasi muda Kota Kendari, bahwa salah satu cara untuk mengurangi masuknya barang ilegal adalah dengan mengurangi konsumsi barang tersebut."

"Masyarakat harus selalu pilih barang yang legal, sehingga tidak ada tempat lagi untuk barang ilegal beredar di Indonesia," jelas Mukhlis menambahkan.

Semakin banyak masyarakat yang mengonsumsi barang legal, tentu akan melindungi masyarakat sendiri sebagai konsumen dari bahaya barang ilegal, ekonomi masyarakat dan industri semakin tumbuh, penerimaan negara meningkat.

Sehingga pada akhirnya dampak positifnya akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya. (adv)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved