Bea Cukai Kendari

50 Karton Rokok Ilegal Ditemukan Bea Cukai Kendari Dalam Kontainer di Bungkutoko Abeli

Sebanyak 50 karton rokok ilegal ditemukan Tim Bea Cukai Kendari di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Istimewa
Sebanyak 50 karton rokok ilegal ditemukan Tim Bea Cukai Kendari di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/9/2024) sekira pukul 12.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 50 karton rokok ilegal ditemukan Tim Bea Cukai Kendari di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/9/2024) sekira pukul 12.30 WITA.

Tim melakukan serangkaian penindakan berupa pemeriksaan, pencegahan dan penyegelan terhadap barang berupa rokok ilegal tersebut yang dimuat dalam sebuah kontainer, bercampur dengan barang-barang lainnya. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kendari, Mukhlis mengatakan penahanan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan ke wilayah Sulawesi Tenggara.

"Maka Tim Bea Cukai Kendari melakukan serangkaian kegiatan analisis dan pendalaman informasi," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapatkan sekitar 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, jika dibiarkan maka akan membanjiri wilayah Sulawesi Tenggara.

Barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian lebih lanjut agar mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak terkait, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Baca juga: Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsinya ke Siswa SMA di Kendari Sultra, Ajak Tak Pakai Barang Ilegal

Untuk sementara, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang yang ditindak tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1.545.600.000.

Lebih lanjut, kegiatan penindakan yang dilakukan telah menyelamatkan keuangan negara dari nilai cukai sejumlah sekitar Rp835.520.000 yang seharusnya dibayarkan ke negara.

Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved