Bea Cukai Kendari
Bea Cukai Kendari Musnakan 2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 487 Liter Minuman Keras Tanpa Cukai
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada periode Januari 2023 hingga Juli 2024.
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penangkapan sebanyak 2 juta batang rokok ilegal dan minuman keras sebanyak 487 liter.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan pada periode Januari 2023 hingga Juli 2024.
Diketahui, dari bulan Januari 2023 hingga Juli 2024, KPPBC TMP C Kendari telah mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang kena cukai yang kemudian menjadi barang milik negara.
Pada periode Januari-Desember 2023, tercatat 187 penindakan, dengan 177 pelanggaran cukai (HT) dan pelanggaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sementara pada Juli 2024, jumlah penindakan mencapai 77, dengan 73 pelanggaran cukai dan 4 pelanggaran MMEA.
Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan pihaknya memusnahkan 2 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 487 liter minuman beralkohol yang juga tidak dilengkapi pita cukai.
Baca juga: 50 Karton Rokok Ilegal Ditemukan Bea Cukai Kendari Dalam Kontainer di Bungkutoko Abeli
"Hari ini kami memusnahkan 2 juta batang barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai, serta 487 liter minuman mengandung alkohol yang juga tanpa pita cukai," katanya kepada TribunnewsSultra.com, pada Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan dari periode 2023 hingga pertengahan tahun 2024, total potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar, dengan nilai barang yang disita sekitar Rp3 miliar.
"Potensi kerugian negara ini kami taksir sekitar Rp1,8 miliar, dan nilai barang keseluruhan diperkirakan mencapai Rp3 miliar," jelasnya.
Sementara itu, barang-barang tersebut melanggar Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk diketahui, pemusnahan tersebut berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah, bertujuan untuk merusak atau menghilangkan fungsi asli barang tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)