Bea Cukai Kendari

Bea Cukai Kendari Bersama Satpol PP Sultra Sita 33 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kendari dan Konawe

Penindakan dilakukan Bea Cukai Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sultra dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.

|
Bea Cukai Kendari
Bea Cukai Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan operasi bersama bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Operasi ini bertujuan untuk mengawasi dan memonitor peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 13 hingga 14 Juni 2024, dengan menyasar beberapa wilayah di kedua daerah tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 33 ribu batang rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai berhasil disita Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penindakan dilakukan Bea Cukai Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sultra dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.

Operasi ini bertujuan untuk mengawasi dan memonitor peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, tanggal 13 hingga 14 Juni 2024, dengan menyasar beberapa wilayah di kedua daerah tersebut.

Hasil dari sinergi ini cukup signifikan, perkiraan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp29 juta.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam upaya memberantas barang kena cukai ilegal.

Selain itu, operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya, baik dari sisi kesehatan maupun perekonomian.

Baca juga: Bea Cukai Kendari Sita Rokok Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara, Selamatkan Rp4,7 Juta Uang Negara

Diharapkan, dengan menekan tingkat peredaran rokok ilegal, kesejahteraan dan layanan masyarakat dapat meningkat.

Sebagai langkah awal, dilakukan pembekalan kepada anggota satuan tugas dari Satpol PP oleh personel Bea Cukai Kendari.

Pembekalan ini mencakup ciri-ciri rokok ilegal dan metode identifikasinya, sehingga anggota satuan tugas memiliki pengetahuan yang memadai untuk menjalankan operasi secara efektif.

Sinergi Bea Cukai dan TNI-AD

Pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Bea Cukai Kendari bersama Tim Subdenpom XIV/3-2 Baubau juga berhasil melakukan penindakan besar lainnya terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di Kota Baubau.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini, dengan total nilai barang mencapai Rp 783.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp504.661.000.

Baca juga: 2 Pemuda Diringkus Polisi di Bombana Usai Kedapatan Bawa BBM Ilegal, 48 Jeriken Pertalite Disita

Penindakan ini berlanjut dengan penerapan skema Ultimum Remidium, menghasilkan denda administrasi sebesar Rp1.271.184.000.

Kemudian di dalam Kota Kendari selama tiga hari berturut-turut pada yakni mulai 30 Juni, 2 dan 3 Juli 2024, Bea Cukai Kendari kembali menggagalkan pengiriman 14 ribu batang rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di Kota Kendari.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat pemerintah untuk terus melindungi kesehatan masyarakat, dan mencegah kerugian negara.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved