Bea Cukai Kendari

Bea Cukai Kendari Ungkap Kasus Rokok Ilegal di Sulawesi Tenggara, Kerugian Negara Capai Rp1,4 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Diketahui, penindakan ini sudah memasuki tahap P21 di kejaksaan, setelah sebelumnya dilakukan pada bulan November 2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan sebelumnya pada Senin, (18/11/2024), tim penindakan Bea Cukai Kendari menerima informasi mengenai pengiriman satu kontainer berisi rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

"Pada tanggal 18 November 2024, kami menerima informasi terkait pengiriman satu kontainer dari Surabaya yang tiba di Pelabuhan Kendari New Port, yang diduga berisi rokok ilegal," katanya saat press release Penindakan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, di Kendari, pada Rabu (15/1/2025).

Ia menjelaskan setelah mendalami informasi, tim Bea Cukai Kendari memantau kendaraan yang membawa kontainer tersebut, yang diketahui menuju arah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

"Setelah memantau kendaraan tersebut, kami mengetahui kontainer itu dibongkar dan muatannya dipindahkan ke mobil pikap di Jalan Poros Kolaka, tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka," jelasnya.

Dirinya juga mengatakan Tim Bea Cukai Kendari kemudian menghentikan kegiatan bongkar muat dan melakukan pemeriksaan terhadap barang di dalam kontainer dan mobil pikap tersebut.

Baca juga: 50 Karton Rokok Ilegal Ditemukan Bea Cukai Kendari Dalam Kontainer di Bungkutoko Abeli

"Dalam pemeriksaan, kami menemukan 60 karton rokok jenis SKM merek 'Seven' yang menggunakan pita cukai bekas, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai," ujarnya.

Sementara itu, Tonny Riduan P. Simorangkir juga mengungkapkan, pengiriman ini melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Pelanggaran ini dapat dikenakan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda sebesar dua kali nilai cukai, dengan ancaman maksimal 10 kali nilai cukai," katanya.

Dirinya menjelaskan, hasil penindakan ini berupa 60 karton rokok ilegal dengan jumlah 1.440.000 batang, dengan nilai barang mencapai Rp 1.987.200.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.394.940.000.

"Barang hasil penindakan ini terdiri dari 60 karton rokok ilegal jenis SKM dengan total 1.440.000 batang, dengan estimasi nilai barang Rp 1.987.200.000, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1.394.940.000," ujarnya.

Terakhir, dirinya menyatakan penyelidikan terkait tindak pidana di bidang cukai ini telah menetapkan dua tersangka, yakni R dan AZ. 

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, press release tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Denpom XIV/3 Kendari, Kejati Kendari, Kepala Kanwil DJBC SULBANGSEL, Kepala KPPBC Kendari, Korem 143/Haluoleo, Polda Sultra, dan Lanal Kendari.(*)

(TribunnewsSultra/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved