Bea Cukai Kendari

2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dijual di Kios dan Toko Kendari, Bea Cukai Tarik dari Peredaran

Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 mengamankan 2,7 juta rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
BEA CUKAI KENDARI - Bea Cukai Kendari menyisir titik rawan peredaran rokok ilegal di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di wilayah Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu, Kamis (31/7/2025). Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari mengamankan 2.7 juta rokok ilegal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 mengamankan 2,7 juta rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal.

Sebab barang itu merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Bea Cukai menyisir titik rawan peredaran rokok ilegal di Kota Kendari, sepertiya di wilayah Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis mengatakan tim gabungan mengawasi dan menindak distributor serta penjual rokok ilegal di kios-kios dan toko-toko.

“Operasi Gurita adalah bentuk nyata tugas dan fungsi Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (31/7/2025).

Mukhlis menjelaskan, operasi ini tak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Resahkan Warga Kendari, Satu Toko di Poasia Kedapatan Jual Rokok Tanpa Cukai

Selain penindakan, pihaknya turut memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang serta konsumen agar tidak memperjualbelikan atau membeli barang-barang ilegal itu.

Berdasarkan data Bea Cukai Kendari, sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat telah diterbitkan 204 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal

Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 4,19 miliar, dengan nilai cukai sebesar Rp2,1 miliar.

Adapun estimasi total potensi kerugian negara mencapai Rp2,73 miliar.

“Angka ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas BKC ilegal. Sinergi antara instansi sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang adil,” jelasnya.

Pihaknya juga mengajak warga untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya.

“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya untuk pendapatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak jelas kandungan serta keamanannya,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved