Berita Sulawesi Tenggara
50 Pekerja Migran Asal Sulawesi Tenggara Dideportasi Karena Tak Miliki Dokumen Kerja Lengkap
Sebanyak 50 pekerja migran asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Malaysia dan Arab Saudi sepanjang Januari hingga November 2025.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 50 pekerja migran asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Malaysia dan Arab Saudi sepanjang Januari hingga November 2025.
Mereka dipulangkan karena tidak memenuhi prosedur resmi penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Analis Tenaga Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Aswan, mengatakan para pekerja migran yang dideportasi berasal dari berbagai wilayah.
Di antaranya, Kabupaten Wakatobi, Buton Tengah, Konawe, Konawe Selatan, Muna, Muna Barat, dan Kota Kendari.
Untuk pekerja migran asal Sultra yang berasal dari wilayah kepulauan, sebagian besar memilih Malaysia sebagai tujuan bekerja.
Baca juga: Pemprov Sultra Kolaborasi BP3MI Siapkan SDM Pekerja Migran, Realisasi Program Samudra Gubernur ASR
Sementara itu, pekerja migran dari daerah daratan umumnya bekerja di Arab Saudi.
Mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen kerja maupun dokumen keimigrasian yang diwajibkan oleh pemerintah negara tujuan.
“Banyak dari mereka tidak memiliki visa kerja maupun kelengkapan administrasi lainnya."
"Intinya mereka berangkat tidak sesuai prosedur,” kata Aswan saat diwawancarai pada kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (17/11/2025).
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para pekerja migran tersebut terlebih dahulu menjalani masa tahanan selama enam bulan di negara tempat mereka bekerja.
Baca juga: Syarat Kerja di Luar Negeri dan Solusi Bagi Calon Pekerja Migran Dibagikan BP3MI Sulawesi Tenggara
Tindakan tersebut menjadi sanksi bagi pekerja yang dinyatakan melanggar aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri jika tidak sesuai dengan prosedur, karena risiko yang ditimbulkan sangat besar, termasuk penahanan dan deportasi,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
| Warga Konawe Waspada Modus Pekerja Migran Ilegal, Imigrasi Sulawesi Tenggara Bentuk Pimpasa |
|
|---|
| 2 Pekerja Migran di Malaysia Asal Wakatobi Dipulangkan Tak Bernyawa Akibat Kecelakaan Kerja |
|
|---|
| BP3MI Sulawesi Tenggara Sebut Belum Ada Pemerintah Daerah yang Berpihak ke Eks Pekerja Migran |
|
|---|
| 20 Purna Pekerja Migran di Konawe Sultra Dilatih BP3MI Sulawesi Tenggara Agar Bisa Berwirausaha |
|
|---|
| Imigrasi, Pemkot Kendari dan Organisasi Internasional Gelar Rakornas Bahas Pekerja Migran Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/50-Pekerja-Migran-Asal-Sulawesi-Tenggara-Dideportasi-Karena-Tak-Miliki-Dokumen-Kerja-Lengkap.jpg)