Lipsus UMP Sultra 2026
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026, Kenaikan UMP Sultra dari Tahun ke Tahun
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
TRBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau UMP Sultra 2026 masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
Aturan terkait formula penetapan UMP 2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Update penetapan UMP Sultra 2026 tersebut disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Sultra,
Laode Muhammad Ali Haswandy, Senin (17/11/2026).
“Sampai saat ini belum ada surat yang berisi aturan terkait formulanya,” kata Haswandy di sela Sosialisasi Penyebarluasan Informasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Haswandy menyebut pihaknya masih menunggu formula penetapan besaran UMP dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Kami sedang menunggu formula yang dibuat kementerian,” jelasnya.
Baca juga: Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2026 Masih Tunggu Regulasi Formula Perhitungan Kemnaker
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kendari, Farida Agustina, terkait penetapan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Kendari 2026.
Pemerintah kota (pemkot), katanya, masih menunggu Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait penetapan UMP 2026.
“Belum dek, kami menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini.
Formula atau rumus perhitungan dasar UMP selama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025 yang selanjutnya besaran penetapannya tertuang dalam Permenaker.
Berdasarkan Pasal 1 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.
Poin 1 Pasal 1 aturan ini menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
Gubernur dalam penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ilustrasi-Upah-Minimum-Provinsi-Sulawesi-Tenggara-atau-UMP-Sultra-2026.jpg)