Kasus Kapal Pesiar Sulawesi Tenggara

Eks PPTK Biro Umum Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Baru Kasus Kapal Azimut, Ali Mazi Ikut Diperiksa

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
KORUPSI KAPAL PESIAR - Kolase foto eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023, Ali Mazi (kiri) dan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 yang diselidiki Kepolisian Daerah atau Polda Sultra terkait kasus korupsi. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama membenarkan Polda Sultra menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43, Selasa (11/11/2025). 

Berdasarkan pelaporan pada 2022 lalu, kapal yang diselidiki Polda Sultra sejak awal 2023 tersebut merupakan kapal bekas dan kemahalan.

Dari pelaporan tersebut, penyidik menemukan kapal terparkir di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Kapal pesiar yang diduga untuk kendaraan laut operasional gubernur kala itu dijual dari pemilik sebelumnya ke Pemprov Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved