Hubungan Terlarang DLL dan AKBP B Ditahu Rekan Dosen Untag, Sudah Diingatkan Tapi Korban Suka Polisi
Deretan pengakuan rekan dosen Untag Semarang, atas hubungan terlarang DLL (35) bersama AKBP B (56).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase ist
KASUS KEMATIAN DOSEN - Kisah cinta dosen Untag DLL dan AKBP B terungkap. AKBP B adalah orang pertama yang menemukan DLL dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Namun awalnya AKBP B tak mengakui adanya hubungan antara dirinya dan DLL. Belakangan barulah, AKBP B mengungkap fakta terkait hubungan terlarang yang terjalin 5 tahun ini.
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).
Pelanggaran tersebut terkait tinggal satu atap dengan DLL tanpa pernikahan sah.
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.(*)
(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kasus-kematian-dosen-DLL-yang-menjalin-hubungan-terlarang-dengan-AKBP-B.jpg)