Hubungan Terlarang DLL dan AKBP B Ditahu Rekan Dosen Untag, Sudah Diingatkan Tapi Korban Suka Polisi

Deretan pengakuan rekan dosen Untag Semarang, atas hubungan terlarang DLL (35) bersama AKBP B (56). 

Kolase ist
KASUS KEMATIAN DOSEN - Kisah cinta dosen Untag DLL dan AKBP B terungkap. AKBP B adalah orang pertama yang menemukan DLL dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.  Namun awalnya AKBP B tak mengakui adanya hubungan antara dirinya dan DLL.  Belakangan barulah, AKBP B mengungkap fakta terkait hubungan terlarang yang terjalin 5 tahun ini. 

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025).

Pelanggaran tersebut terkait tinggal satu atap dengan DLL tanpa pernikahan sah. 

Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diawasi Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum Polda Jateng.(*)

(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved