Hubungan Terlarang DLL dan AKBP B Ditahu Rekan Dosen Untag, Sudah Diingatkan Tapi Korban Suka Polisi

Deretan pengakuan rekan dosen Untag Semarang, atas hubungan terlarang DLL (35) bersama AKBP B (56). 

Kolase ist
KASUS KEMATIAN DOSEN - Kisah cinta dosen Untag DLL dan AKBP B terungkap. AKBP B adalah orang pertama yang menemukan DLL dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.  Namun awalnya AKBP B tak mengakui adanya hubungan antara dirinya dan DLL.  Belakangan barulah, AKBP B mengungkap fakta terkait hubungan terlarang yang terjalin 5 tahun ini. 

Ringkasan Berita:
  • Hubungan terlarang DLL dan AKBP B diketahui oleh sejumlah dosen Untag Semarang
  • AKBP B ternyata berstatus suami orang dan memiliki anak.
  • DLL suka menjalin hubungan dengan polisi

 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Deretan pengakuan rekan dosen Untag Semarang, atas hubungan terlarang DLL (35) bersama AKBP B (56). 

Kisah cinta keduanya terungkap setelah DLL ditemukan tewas dalam kondisi telanjang. 

AKBP B adalah orang pertama yang menemukan DLL dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi

Namun awalnya AKBP B tak mengakui adanya hubungan antara dirinya dan DLL. 

Belakangan barulah, AKBP B mengungkap fakta terkait hubungan terlarang yang terjalin 5 tahun ini. 

Hal ini diketahui dari hasil Penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyimpulkan AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri. 

Pasalnya, ia tinggal bersama (kumpul kebo) atau menjalin hubungan asmara dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah, padahal AKBP Basuki sudah berkeluarga.

Dosen Untag rupanya satu KK dengan istri sah AKBP Basuki. Namanya tercatat satu Kartu Keluarga (KK) dengan status 'family lain'.

Baca juga: Fakta Terbaru Kematian Dosen Muda Untag Semarang, AKBP B Sudah Tinggal Bersama 5 Tahun dengan Korban

AKBP B pun lantas disanksi penempatan khusus (patsus) karena dianggap bersalah atas hubungan terlarangnya tersebut.

Melansir Kompas.com, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Curhatan DLL ke Rekan Dosennya

Sebelum ditemukan tewas, DLL ternyata terbuka atas hubungannya kepada rekan sesama dosennya. 

Bahkan beberapa dosen telah mengetahui adanya hubungan DLL dengan AKBP B

Rekan dosen yang mengetahui tersebut memberikan peringatan pada DLL agar tak melanjutkan lagi kisah cintanya dengan AKBP B

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved