Fakta Terbaru Kematian Dosen Muda Untag Semarang, AKBP B Sudah Tinggal Bersama 5 Tahun dengan Korban

Fakta terbaru dari kasus kematian dosen muda asal Untag Semarang. Ia ternyata sudah tinggal bersama dengan AKBP B selama lima tahun. 

Kolase foto/Ist
DOSEN MENINGGAL - Kolase foto sosok AKBP B (56) & dan dosen Untag Semarang, DLL. AKBP B menjadi saksi pertama yang berada di lokasi kejadian saat DLL tidak bernyawa dalam kondisi telanjang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Inilah fakta terbaru dari kasus kematian dosen muda asal Untag Semarang

Ia ternyata sudah tinggal bersama dengan AKBP B selama lima tahun. 

Selain itu, AKBP B alias Basuki ini telah mengakui bahwa dirinya menjalin hubungan pacaran dengan dosen berinisial DLL. 

Awal pertemuan keduanya, karena AKBP B merasa iba dengan DLL sehingga akhirnya menjalin kedekatan. 

Meski awalnya AKBP B membantah adanya hubungan khusus, namun kini ia mengakuinya.

Dikutip dari Tribun Jateng, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng membeberkan terkait hubungan AKBP Basuki dengan DLL ini. 

Disebutkan bahwa keduanya menjalin hubungan asmara. 

Bahkan sudah tinggal satu rumah. 

AKBP mengakui hal tersebut saat berhadapan dengan penyidik. 

Baca juga: AKBP B Ngaku Pacaran dengan Dosen Untag Semarang, Terbukti Langgar Kode Etik, Berujung Dipatsus

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Atas terungkapnya hal tersebut,  Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Basuki ditahan dan akan menjalaninya selama hari yang telah ditentukan. 

Basuki memiliki jabatan penting di Polda Jateng. 

Ia merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng. 

Ia melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved