Lipsus UMP Sultra 2026

Cek Kenaikan UMP 2026 Gunakan Formula Baru, Bocoran Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi

Cek kenaikan UMP 2026, bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
Kolase foto dok Kemenaker, handover
PENETAPAN UMP 2026 - Kolase foto arsip Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan ilustrasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP 2026 memasuki fase transisi, pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Cek kenaikan UMP 2026, bocoran formula besaran upahnya, hingga jadwal pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.

Penetapan UMP tahun 2026 dilaksanakan dalam waktu dekat ini, meski pemerintah sebelumnya urung mengumumkannya, pada Jumat (21/11/2025), seiring perubahan regulasi.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), landasan hukum selanjutnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan perubahan ini, kewajiban pengumuman UMP pada tanggal 21 November setiap tahunnya sebagaimana tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Pasal 1 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, upah minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.

Sementara, pemerintah provinsi (pemprov) begitupun pemerintah kabupaten/ kota masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.

Untuk menetapkan UMP 2026, begitupun Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).

Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) misalnya yang masih menunggu edaran terkait formula penetapan UMP Sultra 2026.

“Kami sedang menunggu formula yang dibuat kementerian,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja atau Distransnaker Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, belum lama ini.

Senada disampaikan Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, yang sudah menerima usulan dari Dewan Pengupahan daerahnya.

“Kita tetap mengacu regulasi terbaru. Semua sudah ada di situ baik penetapan UMP maupun UMK, itu yang kita tunggu,” jelasnya.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, proses penetapan UMP 2026 memasuki fase transisi.

Pemerintah tengah menyusun aturan baru yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Sehingga, jadwal pengumuman UMP yang biasanya dilakukan serentak pada 21 November dipastikan tidak berlaku tahun ini.

“Terkait dengan tanggal, memang kalau ini berupa PP (baru berdasarkan putusan MK), artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026, Kenaikan UMP Sultra dari Tahun ke Tahun

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved