Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Bagian Umum Setda

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
SIDANG VONIS - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran. ​Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Nahwa Umar dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri sendiri.

​Adapun putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/9/2025).

Terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Duduk Perkara Siska Karina Imran Disebut Dalam Kasus Eks Sekda Kendari Nahwa Umar, Uang Makan Minum

​"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara," ujar Hakim Arya saat membacakan vonis, mengakhiri proses hukum yang cukup panjang.

Pertimbangan Hakim Ungkap Peran Aktif Terdakwa

​Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim meyakini Nahwa bertanggung jawab penuh atas persetujuan pencairan anggaran (approve) yang menjadi inti dari kasus ini.

Meskipun terdakwa sempat membantah bahwa akun persetujuan tersebut tidak berada dalam penguasaannya, fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan sebaliknya.

​Hakim secara khusus menyoroti kesaksian dari Nirnawati, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada saat itu.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar ke Kejari

Kesaksiannya menjadi bukti kunci yang menguatkan keterlibatan langsung Nahwa Umar.

Hakim membacakan dua contoh spesifik yang terjadi.

​"Di suatu waktu, dalam perjalanan, saksi Nirnawati telah menyusun anggaran pencairan, tetapi belum di-approve. Saksi menelepon Nahwa Umar, dan tidak lama kemudian langsung ter-approve," kata hakim, mengutip keterangan saksi.

​Pada kesempatan lain, Nirnawati kembali menghubungi terdakwa untuk melaporkan bahwa ada pengajuan pembayaran yang menunggu persetujuan.

Nahwa Umar merespons.

Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

"Iyoji sebentar," respons eks Sekda Kendari ini.

Tak lama setelah itu, pengajuan tersebut pun disetujui.

​Rangkaian kejadian ini meyakinkan majelis hakim bahwa unsur penyalahgunaan jabatan telah terbukti.

Terdakwa memiliki wewenang penuh atas persetujuan anggaran dan secara eksplisit menggunakannya.

​Penyalahgunaan Wewenang untuk Kepentingan Pribadi

Baca juga: Kejari Jadwal Ulang Pemanggilan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Sebagai Tersangka Korupsi Pekan Depan

Selain unsur penyalahgunaan jabatan, majelis hakim juga mengurai unsur lain, yaitu memperkaya diri sendiri atau menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan kesaksian Nirnawati dan saksi pembantu bendahara, terungkap bahwa Nahwa Umar mengarahkan penggunaan dana untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

​Menurut keterangan saksi, dana tersebut digunakan untuk membiayai pembuatan karangan bunga, pembayaran proposal, dan beberapa kali Nahwa Umar juga dilaporkan menerima uang tunai langsung dari Nirnawati.

Sesuai bukti-bukti tersebut, hakim menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara Rp444 juta.

​Vonis ini menjadi penutup dari kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat publik, menegaskan komitmen pengadilan untuk menindak tegas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.

Baca juga: Kejari Kendari Sudah Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Libatkan Eks Sekda Nahwa Umar dan 2 ASN Pemkot

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Kendari beralamat di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

Jaraknya dari Tugu Religi Sulawesi Tenggara atau Eks MTQ Kendari di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekira 4,7 kilometer (km).

Estimasi waktu tempuh perjalanan sekita 10 menit berkendara roda dua maupun roda empat. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved