Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar (62), Senin (5/5/2025).

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Resmi Ditahan Kasus Korupsi, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
Istimewa
NAHWA UMAR DITAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar (62), Senin (5/5/2025). Nahwa Umar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) langsung. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Nahwa Umar (62), Senin (5/5/2025).

Nahwa Umar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) langsung.

Nahwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan Nahwa Umar ditahan karena telah memenuhi unsur sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kejati Sultra Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang di Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara

"Tersangka Nahwa Umar diduga telah melakukan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), dan tambah uang persediaan (TUP) langsung pada bagian umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun 2020," jelas Enjang Slamet dalam rilis resminya, Senin (5/5/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendari telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yaitu Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis, yang keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Berdasarkan video yang diterima TribunnewsSultra.com, Nahwa Umar datang mengenakan baju bermotif.

Sebelum meninggalkan Kantor Kejari Kendari, Nahwa Umar mengenakan rompi merah muda dengan kedua tangan diborgol.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pagar Kantor KPU Konawe Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, ia digelandang menggunakan mobil tahanan Kejari Kendari guna menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved