Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Kejari Jadwal Ulang Pemanggilan Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Sebagai Tersangka Korupsi Pekan Depan

Kejaksaan Negeri menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar atas dugaan kasus korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
KASI PIDSUS - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet menyampaikan jadwal pemanggilan ulang mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar sebagai tersangka kasus korupsi tahun 2020 usai absen Rabu (16/4/2025) kemarin. (Dokumentasi TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) menjadwalkan ulang pemanggilan mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar atas dugaan kasus korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda).

Nahwa Umar dipanggil dan diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran daerah senilai Rp444.528.314 pada tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan, penetapan Nahwa sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor Print-03/P.3.10/fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Kejari Kendari menjadwalkan pemanggilan Nahwa bersama dua tersangka lain pada Rabu (16/4/2025) kemarin.

Namun, mantan Sekda Kendari tersebut berhalangan hadir karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Kejari Kendari Sudah Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Libatkan Eks Sekda Nahwa Umar dan 2 ASN Pemkot

"Untuk tersangka NU belum hadir karena sakit masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Enjang, Kamis (17/4/2025).

Enjang mengatakan jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan NU sebagai tersangka pada pekan depan.

"Nanti kita jadwalkan ulang lagi pemeriksaannya pekan depan ini. Karena hari Jumat kan masih tanggal merah," ujar Kasi Pidsus.

Sebelumnya, Kejari Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga tersangka korupsi yakni ANL (38) ASN Dinas Kominfo sekaligus mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari pada tahun 2020.

Baca juga: Peran Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar pada Kasus Korupsi Bagian Umum Setda Tahun 2020

M (39) ASN/Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Kendari, serta NU (62) mantan Sekda Kendari.

Ketiga pelaku ditetapkan tersangka oleh Kejari Kendari atas kasus korupsi belanja uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang persediaan di Sekretariat Daerah Kota Kendari pada tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan dua tersangka ANL dan M sudah dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Kendari.

"Sementara NU, mantan Sekda Kendari belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit," katanya.

Ketiga tersangka terlibat kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp444.528.314. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved