Kasus Dugaan Korupsi di Kendari
Duduk Perkara Siska Karina Imran Disebut Dalam Kasus Eks Sekda Kendari Nahwa Umar, Uang Makan Minum
Duduk perkara nama Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 yang kini wali kota disebut dalam kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Duduk perkara nama Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari 2020-2022 yang kini wali kota disebut dalam kasus eks Sekda Kendari, Nahwa Umar (62).
Selain Nahwa, dua terdakwa kasus korupsi anggaran Sekretariat Daerah atau Setda Kendari tahun 2020 tersebut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (39) dan Muchlis (39).
Ariyuli merupakan mantan bendahara pengeluaran setda tahun 2020, sementara Muchlis pembantu bendahara.
Ketiganya didakwa melakukan korupsi lima pos anggaran kegiatan yang merugikan negara sebesar Rp444 juta.
Anggaran penyediaan jasa komunikasi, air, dan listrik, serta percetakan dan penggandaan.
Baca juga: Siska Bantah Terlibat Kasus Korupsi Setda Kendari 2020, Beri Penjelasan Singkat Sambil Tersenyum
Selain itu, anggaran makan dan minum, penyediaan jasa pemeliharaan, serta perizinan kendaraan dinas setda.
Hingga Kamis (3/7/2025), kasus ini sudah memasuki sidang ketujuh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Kendari.
Agendanya masih pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Total 30 saksi sudah dihadirkan dalam rangkaian persidangan.
Seiring perjalanan sidang kasus ini, nama Siska Karina Imran ikut diseret-seret.
Baca juga: Fakta Persidangan Kasus Korupsi Setda Kendari Sulawesi Tenggara, 30 Saksi Diperiksa, Sidang ke-7
Berawal kesaksian Asnita Malaka, mantan staf pribadi Siska saat Wakil Wali Kota Kendari, dalam persidangan Kamis, 26 Juni 2025.
Kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto, pun meminta majelis hakim menghadirkan Siska sebagai saksi dalam sidang kasus ini.
Namun, Siska di Balai Kota Kendari, membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut, begitupun pengakuan dari Asnita.
Selama menjabat Wakil Wali Kota Kendari pada tahun tersebut, kata Siska, dirinya tidak pernah mengambil yang bukan haknya.
“Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengambil apapun yang bertentangan dengan aturan,” katanya.
Baca juga: Jaksa Beber Fakta Sidang Korupsi Bagian Umum Setda Kendari: Uang Makan Wawali hingga Eks Sekda
Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi Dana Kas Kantor Pos Indonesia Cabang Kendari Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Kapolda Irjen Pol Didik Agung Akan Gandeng KPK Ungkap Kasus Korupsi di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kejati Sultra Tambah Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolaka Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Benih Padi Dinas Pertanian Baubau Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Nasabah Rp360 Juta Resmi Ditahan Kejari Baubau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.