Berita Kendari

Kata Oknum Dokpol di Kendari Usai Dilaporkan ke Polda Sultra Soal Dugaan Pemerkosaan dan Perampasan

Anggota Kedokteran Kepolisian (Dokpol) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kompol HS membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan H (29).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
PROPAM POLDA SULTRA - Anggota Kedokteran Kepolisian (Dokpol) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol HS membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial H (29). Bantahan ini disampaikan HS usai dirinya dilaporkan oleh H (29) di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Propam Polda Sultra soal dengan pelanggaran kode etik, dugaan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang, Selasa (7/10/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Kedokteran Kepolisian (Dokpol) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol HS membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial H (29).

Bantahan ini disampaikan HS usai dirinya dilaporkan oleh H (29) di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Propam Polda Sultra soal dengan pelanggaran kode etik, dugaan tindakan pemerkosaan dan perampasan barang.

Ia mengungkapkan tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah tidak benar dan cenderung mengarah pada fitnah.

Dokpol Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini mengaku dirinya mempunyai hubungan spesial dengan H.

"Saya memang pacaran dengan H ini sudah cukup lama, sekitar dua tahun. Jadi saya sangat kaget ketika tiba-tiba dia melapor dengan tuduhan pemerkosaan dan perampasan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat mengarah pada fitnah," jelas Kompol HS saat dikonfirmasi.

Baca juga: Oknum Dokpol di Kendari Dilapor ke Propam Polda Sultra, Diduga Paksa Mantan Pacar Berhubungan Badan

Kompol HS menambahkan, hubungan asmaranya dengan H bukanlah hubungan rahasia.

Ia mengklaim bahwa keluarga sang wanita juga mengetahui hubungan tersebut.

Bahkan, Kompol HS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah keluarga H dan berinteraksi secara baik, yang memperkuat bantahannya terhadap laporan dugaan tindak pidana.

Menanggapi dugaan kejadian di hotel yang menjadi inti dari laporan H, Kompol HS menjelaskan bahwa hal tersebut bermula dari kesalahpahaman atau miskomunikasi saat keduanya sedang dalam perjalanan menuju Unaaha.

"Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan," jelasnya, menampik adanya tindakan pemerkosaan.

Baca juga: Alasan Korban Bertahan Pacaran Meski Kerap Diduga Dianiaya, Oknum Polisi Konawe Utara Jalani Patsus

Selain tuduhan pemerkosaan, Kompol HS juga membantah tudingan perampasan barang milik H.

Ia menyatakan bahwa dirinyalah yang selama ini banyak memberikan bantuan materi kepada H.

"Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia. Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Kompol HS berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tutupnya.

Baca juga: Oknum Polisi Polres Konawe Utara Aniaya Pacarnya, Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara

Sebelumnya diberitakan, H melaporkan Kompol HS ke Propam Polda Sultra, Selasa (7/10/2025).

Markas polisi ini berada di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved