Berita Kendari
Pria Lansia 69 Tahun Diringkus Polisi Usai Berbuat Asusila ke Siswi SMA di Kendari Sulawesi Tenggara
Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk setelah mencabuli siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk setelah mencabuli siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku AB (69) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Rabu (8/10/2025).
Aksi pencabulan ini terjadi, 8 dan 13 November 2024 di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah duduk di sofa.
Baca juga: Pria di Kendari Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Sebar Foto Asusila Eks Istri di Facebook
“Awalnya AB masuk rumah, langsung masuk ke kamar tidur, lalu membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur pulas,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan, setelah itu AB keluar meninggalkan rumah, lalu kembali masuk ke dalam rumah.
Saat pelaku masuk kembali, ia langsung menghampiri korban yang tengah duduk di sofa lalu memasukkan tangannya ke dalam baju dan memegang payudara.
AB berusaha menindih tubuh korban di atas sofa, tetapi usahanya gagal sebab korban melakukan perlawanan.
Baca juga: Karyawan Wanita Jasa Pengiriman di Muna Jadi Korban Asusila Pimpinan, Pelaku Diamankan Polisi
“Usahanya gagal, pelaku ini pamit kepada korban. Nah, saat itu juga pelaku kembali melakukan gerakan tak senonoh atau cabul,” tutupnya.
Jarak Polresta Kendari dengan Kecamatan Poasia sekira 8,2 kilometer (km), waktu tempuh 16 menit berkendara motor atau mobil.
Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Bejat! Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Rudapaksa Anak di Bawah Umur Selama Berbulan-bulan |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Rudapaksa Santriwati di Kolaka, Kuasa Hukum Korban Sorot Pelaku |
![]() |
---|
Siswa SMA yang Rudapaksa Pelajar SMP di Buton Tengah Sulawesi Tenggara Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Sebut Sempat Ada Upaya Mediasi Sebelum Keluarga Siswi SMP di Buteng Laporkan Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.