Berita Konawe

Kejari Konawe Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan, 1 Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa.

|
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2023. Satu tersangka yakni M, mantan Inspektur Konkep ditahan di Rutan Unaaha, Rabu (3/9/2025). (TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa.

Kasus dugaan korupsi ini pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023.

Kedua tersangka, yakni inisial M selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konkep periode tahun 2023-April 2025.

MA selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, bulan Juli-Desember 2023.

Usai penetapan tersangka, pada Rabu (3/9/2025), M langsung ditahan Kejari Konawe.

Baca juga: Daftar Dugaan Kasus Korupsi di Kolaka Timur Sejak 12 Tahun Berdiri, 2 Bupati Ditangkap Gegara Suap

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konawe, M Anhar Lingga Bharadaksa, saat diwawancarai wartawan TribunnewsSultra.com di kantornya.

Kantor Kejari Konawe berada di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha sekira 65,8 kilometer (km) dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Estimasi waktu perjalanan sekira 1 jam 40 menit berkendara roda dua maupun roda empat.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi, dan setelah diperiksa, dua saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka, usai penyidikan mendapatkan dua alat bukti sah,” ucap Anhar.

“Tersangka M, kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha,” katanya menambahkan. 

Baca juga: Soal OTT KPK di Sulawesi Tenggara, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Penyidik Masih di Kolaka Timur

Sementara tersangka MA, dikatakan tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit, dan akan dilakukan pemanggilan selanjutnya.

M akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 hingga 22 September 2025 di Rutan Unaaha.

Lebih lanjut, Anhar menyebut, dua tersangka diduga melakukan kegiatan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. 

“Mereka dalam pengelolaan anggaran tidak sesuai ketentuan berupa belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi dipertanggungjawabkan sebesar 1.039.549.000,” jelasnya.

“Honorarium kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi tidak dibayarkan kepada yang berhak senilai 194.008.000,” lanjut Anhar. 

Baca juga: Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Eks Kadis Pertanian Baubau 1,9 Tahun Penjara, Korupsi Benih Padi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved