OPINI
OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM
KontraS memandang serangan ke Andrie Yunus sebagai bentuk upaya mengintimidasi ruang sipil dan pembela HAM agar tidak bersikap kritik kepada negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Rifqi-Aunur-Rahman.jpg)
Negara sibuk ketika di lapangan pertumpahan darah sudah terjadi atau setelah tekanan publik membesar.
Padahal dalam negara hukum, perlindungan seharusnya tidak selalunya harus hadir pasca-kejadian.
Negara seharusnya memastikan adanya jaminan preventif, keamanan yang efektif, serta kepihakan yang jelas oleh negara terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Jika hal-hal tersebut tidak hadir, maka komitmen negara hanya sebatas normatif yang tertulis di atas kertas, tetapi rapuh dalam penerapannya.
Di sinilah komitmen negara patut untuk ditagih.
Sebab retorika semacam ucapan prihatin dan mengecam tindakan pelaku terlalu mudah dilakukan oleh negara apabila tidak dibarengi dengan tindakan yang konkret.
Baca juga: OPINI: Nenek Moyang Orang Sulawesi: Pelaut dan Seniman
Keberhasilan negara dalam menjalankan komitmen demokrasi dapat diukur apabila negara menjamin warga negaranya dapat menyampaikan aspirasi tanpa dihantui rasa takut.
Dalam konteks ini, apabila negara bisa memberi perlindungan kepada para aktivis, maka sama halnya negara mampu menjaga seluruh rakyatnya, karena para aktivis-aktivis tersebut adalah orang-orang yang berada di barisan paling depan untuk mengkritik penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika kelompok aktivis masih merasa terancam, maka negara telah gagal mempertahankan demokrasi itu sendiri.
Persoalan ini adalah hal yang mendasar dari cita-cita negara hukum.
Negara hukum adalah negara yang bukan hanya sekadar memiliki undang-undang, akan tetapi negara yang mampu menjadikan hukum sebagai alat pelindung masyarakat dan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Dari peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memperlihat kepada publik bahwa hak konstitusional dalam berpendapat masih dihantui oleh ancaman fisik.
Hal semacam ini sangat berbahaya sebab masyarakat akan berspekulasi bahwa diam jauh lebih aman daripada bersuara.
Baca juga: OPINI: Daun Singkong, Harapan Baru Melawan Bakteri Berbahaya di Era Resistensi Antibiotik
Jika ini terjadi, maka ini menjadi pertanda bahwa demokrasi yang sehat akan mati.
Hemat penulis, negara harus memanfaatkan momentum ini untuk menekankan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, akan tetapi harus diusut tuntas sampai menemukan motif dan dalang utama dari peristiwa ini.
Selain itu negara harus memberikan perlindungan preventif agar pembela HAM, advokat, akademisi, jurnalis, dan aktivis tidak berada pada posisi yang rentan.
Apabila hal ini tidak dijalankan, maka komitmen konstitusional negara hanya sebatas janji yang indah tetapi miskin makna.
Pada akhirnya, masyarakat tidak boleh takut untuk terus bersuara, karena kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
Namun keberanian masyarakat tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri tanpa jaminan keamanan dari negara.
Baca juga: OPINI: Esensi Otonomi Daerah
Negara wajib menyampaikan bahwa setiap warga negara bebas berpendapat, tanpa takut diintimidasi.
Jika negara betul-betul berkomitmen terhadap demokrasi, maka perlindungan terhadap HAM tidak boleh ditunda.
Sebab apabila suara kritis dibungkam dengan kekerasan, maka yang terluka bukan hanya korban, melainkan negara hukum itu sendiri. (*)
(TribunnewsSultra.com)
| OPINI: Krisis Akses Kerja bagi Fresh Graduate, Tanggung Jawab Siapa? |
|
|---|
| OPINI : Hari Tanpa Bayangan Indonesia Periode 2 Tahun 2025 |
|
|---|
| OPINI Teknologi Hijau dan Tugas Negara: Transisi Energi Harus Didukung Inovasi |
|
|---|
| OPINI: Dari Kematian Affan hingga Spiral Kekerasan |
|
|---|
| OPINI: Pemuda Merdeka, Sultra Aman, Sejahtera dan Religius |
|
|---|