OPINI
OPINI: Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan
Secara formal, keputusan ini menyatakan dirinya dibentuk untuk melaksanakan Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Prof-Abrar-Saleng.jpg)
Oleh: Prof Dr Ir Abrar Saleng, SH., MH.
Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk empat komoditas, yaitu nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Secara formal, keputusan ini menyatakan dirinya dibentuk untuk melaksanakan Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.
Tentang Perubahan atas PP No. 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administarti dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Dalam ketentuan tersebut, memang disebutkan bahwa tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Dengan demikian, dari sudut formal semata, terdapat rantai delegasi norma dari PP kepada Menteri.
Kepmen 391/2025 juga telah diumumkan dalam JDIH ESDM dan berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.
Namun demikian, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidak adanya dasar formal, melainkan pada kecukupan dasar hukum materiil, cara penetapan tarif, dan kesesuaian muatan keputusan menteri dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, serta non-diskriminasi.
Baca juga: OPINI Dari Pembubaran Menuju Pembaruan: Membangun Ruang Diskursus Berbasis Data di Kolaka Utara
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui bahwa peraturan yang ditetapkan menteri mempunyai kekuatan mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Akan tetapi, pengakuan tersebut tidak berarti bahwa setiap delegasi dapat dijalankan tanpa batas.
Suatu norma yang membebani masyarakat, terlebih yang berdampak finansial besar, harus dibangun di atas parameter yang jelas, terukur, dan rasional.
Dalam konteks inilah Kepmen 391/2025 dapat dipersoalkan.
Kepmen tersebut menetapkan tarif yang sangat berbeda antar-komoditas, untuk komoditas nikel Rp 6,502 miliar per hektare, bauksit Rp1,761 miliar per hektare, timah Rp1,251 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare.
Perbedaan ini pada dirinya sendiri belum tentu melawan hukum, sebab negara memang dapat memperlakukan objek yang berbeda secara berbeda.
| OPINI: Antara Kucing Hitam-Putih: Menakar Ulang "Ideologi" Prabowo |
|
|---|
| OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM |
|
|---|
| OPINI Teologi Pembebasan: dari Gutierrez hingga Haji Misbach |
|
|---|
| OPINI Respon Konflik AS & Israel Vs Iran: Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan Domestik |
|
|---|
| OPINI Sertifikasi Kompetensi: Jantung dari Visi Sulawesi Tenggara Maju dan Solusi Pengangguran |
|
|---|