Minggu, 31 Mei 2026

OPINI

OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM

KontraS memandang serangan ke Andrie Yunus sebagai bentuk upaya mengintimidasi ruang sipil dan pembela HAM agar tidak bersikap kritik kepada negara.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM
Istimewa
MAHASISWA UHO KENDARI - Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (FH UHO) Kendari, Rifqi Aunur Rahman. Ia menulis opini tentang Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM. (Istimewa) 

Oleh: Rifqi Aunur Rahman 

Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Publik kembali menaruh perhatian terhadap berita penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti diskusi mengenai remiliterisme dan judicial review di Kantor YLBHI.

Andrie Yunus mengalami luka bakar pada tubuhnya.

Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. 

Andrie Yunus mendapatkan serangan setelah menghadiri forum diskusi kritis, yang membuat persoalan ini menjadi perhatian publik.

Artinya, peristiwa tersebut tidak hanya menyerang fisik seorang individu, melainkan juga menyerang rasa keberanian masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

Hal tersebut akan memunculkan chilling effect.

Baca juga: OPINI Teologi Pembebasan: dari Gutierrez hingga Haji Misbach

Fenomena psikologis dan sosial di lingkungan masyarakat untuk bersikap diam setelah melihat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Efek selanjutnya akan memunculkan swasensor yang mengancam kebebasan berpendapat.

KontraS memandang serangan ini sebagai bentuk upaya mengintimidasi ruang sipil dan pembela HAM agar tidak bersikap kritik kepada negara.

Pandangan ini sangat relevan karena penyerangan terhadap aktivis dapat menyebabkan dampak yang lebih luas, bukan hanya sekedar dampak pada korban secara pribadi.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan publik, sehingga membatasi publik untuk bersuara.

Peristiwa tersebut juga menciptakan perspektif di tengah masyarakat bahwa kritik dapat berujung pada terancamnya keselamatan pribadi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved