OPINI
OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM
KontraS memandang serangan ke Andrie Yunus sebagai bentuk upaya mengintimidasi ruang sipil dan pembela HAM agar tidak bersikap kritik kepada negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Rifqi-Aunur-Rahman.jpg)
Jaminan ini menunjukan kebebasan berpendapat bukan hasil pemberian dari pemerintah kepada warga negaranya, melainkan hak dasar warga negara yang dimiliki sejak lahir.
Oleh karena itu, ketika terjadi aksi teror yang bertujuan mengintimidasi warga negara, maka tindakan tersebut secara tidak langsung mencederai nilai-nilai konstitusional itu sendiri.
Jaminan terhadap kebebasan berpendapat juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 29 ayat (1) juga memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Dengan jaminan-jaminan ini negara bukan hanya sekadar melindungi hak berbicara seseorang, melainkan negara harus melindungi keselamatan pribadi seseorang yang telah menggunakan hak tersebut.
Perlindungan tersebut semakin kuat dengan adanya Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Baca juga: OPINI: Ketika Buku dan Pulpen Menjadi Beban yang Terlalu Berat
Aturan ini disahkan untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan respons cepat Komnas HAM terhadap serangan atau ancaman yang dialami pembela HAM.
Dengan konteks yang lebih luas mencakup prinsip-prinsip internasional yaitu human rights defenders, bahwa negara harus terus aktif dalam melindungi para pembela HAM.
Dengan demikian, negara seharusnya tidak kekurangan regulasi dalam melindungi para aktivis.
Persoalannya adalah negara harus mempunyai komitmen yang kuat untuk menghormati dan melindungi hak asasi warga negara, terutama pembela HAM.
Dari serangan yang dialami oleh Andrie Yunus jelas terlihat oleh publik bahwa peristiwa ini sudah terorganisasi.
Apabila nantinya negara menyelesaikan persoalan ini hanya dilihat dari sisi tindak pidana penganiayaan semata, maka negara telah menyederhanakan persoalan yang sedemikian penting.
Negara harus melihat kasus ini tidak semata-mata tindak kejahatan fisik, melainkan suatu sirine yang memperingatkan bahwa ruang demokrasi telah terancam.
Baca juga: OPINI - Penilai Publik: Profesi Terhormat yang Kini Berada di Ambang Penjara
Problem utama dalam situasi ini adalah negara kerap hadir setelah peristiwa terjadi.
| OPINI: Krisis Akses Kerja bagi Fresh Graduate, Tanggung Jawab Siapa? |
|
|---|
| OPINI : Hari Tanpa Bayangan Indonesia Periode 2 Tahun 2025 |
|
|---|
| OPINI Teknologi Hijau dan Tugas Negara: Transisi Energi Harus Didukung Inovasi |
|
|---|
| OPINI: Dari Kematian Affan hingga Spiral Kekerasan |
|
|---|
| OPINI: Pemuda Merdeka, Sultra Aman, Sejahtera dan Religius |
|
|---|