OPINI
OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM
KontraS memandang serangan ke Andrie Yunus sebagai bentuk upaya mengintimidasi ruang sipil dan pembela HAM agar tidak bersikap kritik kepada negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Rifqi-Aunur-Rahman.jpg)
Jika pandangan seperti ini tidak diluruskan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit, bukan karena aturan hukum yang berubah, melainkan karena rasa takut yang tumbuh di kalangan masyarakat.
Baca juga: OPINI Respon Konflik AS & Israel Vs Iran: Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan Domestik
Analogi publik semakin kuat ketika hal ini dicocokkan dengan isu remiliterisme yang dikritik oleh korban.
Padahal dalam sistem demokrasi, supermasi sipil merupakan prinsip yang paling mendasar.
Sehingga gejala yang mengarah pada perluasan pengaruh militer di ruang sipil harus diawasi dengan ketat.
Ketika seorang aktivis yang membahas dan mengkritik isu tersebut mendapatkan serangan brutal, maka publik patut mempertanyakan komitmen negara dalam menjamin keamanan ruang kritik.
Mengacu pada peristiwa ini, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan lagi sekadar persoalan pidana, melainkan juga mempertanyakan komitmen negara dalam menjalankan Undang-undang Dasar untuk melindungi warganya.
Jika ditarik ke belakang, kasus Andrie Yunus bukanlah kasus yang pertama.
Sebelumnya hal serupa pernah dialami Novel Baswedan yang diserang memakai air keras selepas salat subuh, meracuni Aktivis Munir Said Thalib dalam penerbangan ke Amsterdam Belanda, dan kasus sejenis lainnya.
Baca juga: OPINI Sertifikasi Kompetensi: Jantung dari Visi Sulawesi Tenggara Maju dan Solusi Pengangguran
Aksi intimidasi seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat terkait kebebasan berpendapat masih belum sepenuhnya dilakukan.
Dalam kasus-kasus sebelumnya memang memiliki bentuk yang berbeda.
Ada yang mengalami serangan fisik dan ada yang melalui proses kriminalisasi hukum.
Namun tujuannya tetap sama, yaitu melemahkan keberanian publik untuk mengawasi kekuasaan.
Sehingga hal ini menjadi pekerjaan besar bagi negara untuk kembali menekankan jaminannya terhadap warga negara menjamin kebebasan berpendapat.
Menagih Komitmen Negara
Jika dilihat dari sisi kacamata aturan bernegara, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca juga: OPINI: Jika Bandara Hadir, Ke Mana Arah Kolaka Utara Melangkah?
| OPINI: Krisis Akses Kerja bagi Fresh Graduate, Tanggung Jawab Siapa? |
|
|---|
| OPINI : Hari Tanpa Bayangan Indonesia Periode 2 Tahun 2025 |
|
|---|
| OPINI Teknologi Hijau dan Tugas Negara: Transisi Energi Harus Didukung Inovasi |
|
|---|
| OPINI: Dari Kematian Affan hingga Spiral Kekerasan |
|
|---|
| OPINI: Pemuda Merdeka, Sultra Aman, Sejahtera dan Religius |
|
|---|