Minggu, 31 Mei 2026

OPINI

OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM

KontraS memandang serangan ke Andrie Yunus sebagai bentuk upaya mengintimidasi ruang sipil dan pembela HAM agar tidak bersikap kritik kepada negara.

Tayang:
zoom-inlihat foto OPINI: Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM
Istimewa
MAHASISWA UHO KENDARI - Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (FH UHO) Kendari, Rifqi Aunur Rahman. Ia menulis opini tentang Kasus Andrie Yunus: Menagih Janji Negara Melindungi HAM. (Istimewa) 

Oleh: Rifqi Aunur Rahman 

Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Publik kembali menaruh perhatian terhadap berita penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Peristiwa itu terjadi setelah Andrie Yunus mengikuti diskusi mengenai remiliterisme dan judicial review di Kantor YLBHI.

Andrie Yunus mengalami luka bakar pada tubuhnya.

Peristiwa ini menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. 

Andrie Yunus mendapatkan serangan setelah menghadiri forum diskusi kritis, yang membuat persoalan ini menjadi perhatian publik.

Artinya, peristiwa tersebut tidak hanya menyerang fisik seorang individu, melainkan juga menyerang rasa keberanian masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

Hal tersebut akan memunculkan chilling effect.

Baca juga: OPINI Teologi Pembebasan: dari Gutierrez hingga Haji Misbach

Fenomena psikologis dan sosial di lingkungan masyarakat untuk bersikap diam setelah melihat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Efek selanjutnya akan memunculkan swasensor yang mengancam kebebasan berpendapat.

KontraS memandang serangan ini sebagai bentuk upaya mengintimidasi ruang sipil dan pembela HAM agar tidak bersikap kritik kepada negara.

Pandangan ini sangat relevan karena penyerangan terhadap aktivis dapat menyebabkan dampak yang lebih luas, bukan hanya sekedar dampak pada korban secara pribadi.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan publik, sehingga membatasi publik untuk bersuara.

Peristiwa tersebut juga menciptakan perspektif di tengah masyarakat bahwa kritik dapat berujung pada terancamnya keselamatan pribadi.

Jika pandangan seperti ini tidak diluruskan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit, bukan karena aturan hukum yang berubah, melainkan karena rasa takut yang tumbuh di kalangan masyarakat.

Baca juga: OPINI Respon Konflik AS & Israel Vs Iran: Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan Domestik

Analogi publik semakin kuat ketika hal ini dicocokkan dengan isu remiliterisme yang dikritik oleh korban.

Padahal dalam sistem demokrasi, supermasi sipil merupakan prinsip yang paling mendasar.

Sehingga gejala yang mengarah pada perluasan pengaruh militer di ruang sipil harus diawasi dengan ketat.

Ketika seorang aktivis yang membahas dan mengkritik isu tersebut mendapatkan serangan brutal, maka publik patut mempertanyakan komitmen negara dalam menjamin keamanan ruang kritik.

Mengacu pada peristiwa ini, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan lagi sekadar persoalan pidana, melainkan juga mempertanyakan komitmen negara dalam menjalankan Undang-undang Dasar untuk melindungi warganya.

Jika ditarik ke belakang, kasus Andrie Yunus bukanlah kasus yang pertama.

Sebelumnya hal serupa pernah dialami Novel Baswedan yang diserang memakai air keras selepas salat subuh, meracuni Aktivis Munir Said Thalib dalam penerbangan ke Amsterdam Belanda, dan kasus sejenis lainnya.

Baca juga: OPINI Sertifikasi Kompetensi: Jantung dari Visi Sulawesi Tenggara Maju dan Solusi Pengangguran

Aksi intimidasi seperti ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat terkait kebebasan berpendapat masih belum sepenuhnya dilakukan.

Dalam kasus-kasus sebelumnya memang memiliki bentuk yang berbeda.

Ada yang mengalami serangan fisik dan ada yang melalui proses kriminalisasi hukum. 

Namun tujuannya tetap sama, yaitu melemahkan keberanian publik untuk mengawasi kekuasaan.

Sehingga hal ini menjadi pekerjaan besar bagi negara untuk kembali menekankan jaminannya terhadap warga negara menjamin kebebasan berpendapat.

Menagih Komitmen Negara

Jika dilihat dari sisi kacamata aturan bernegara, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. 

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga: OPINI: Jika Bandara Hadir, Ke Mana Arah Kolaka Utara Melangkah?

Jaminan ini menunjukan kebebasan berpendapat bukan hasil pemberian dari pemerintah kepada warga negaranya, melainkan hak dasar warga negara yang dimiliki sejak lahir.

Oleh karena itu, ketika terjadi aksi teror yang bertujuan mengintimidasi  warga negara, maka tindakan tersebut secara tidak langsung mencederai nilai-nilai konstitusional itu sendiri.

Jaminan terhadap kebebasan berpendapat juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 23 ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 29 ayat (1) juga memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Dengan jaminan-jaminan ini negara bukan hanya sekadar melindungi hak berbicara seseorang, melainkan negara harus melindungi keselamatan pribadi seseorang yang telah menggunakan hak tersebut.

Perlindungan tersebut semakin kuat dengan adanya Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Baca juga: OPINI: Ketika Buku dan Pulpen Menjadi Beban yang Terlalu Berat

Aturan ini disahkan untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan respons cepat Komnas HAM terhadap serangan atau ancaman yang dialami pembela HAM. 

Dengan konteks yang lebih luas mencakup prinsip-prinsip internasional yaitu human rights defenders, bahwa negara harus terus aktif dalam melindungi para pembela HAM.

Dengan demikian, negara seharusnya tidak kekurangan regulasi dalam melindungi para aktivis.

Persoalannya adalah negara harus mempunyai komitmen yang kuat untuk menghormati dan melindungi hak asasi warga negara, terutama pembela HAM. 

Dari serangan yang dialami oleh Andrie Yunus jelas terlihat oleh publik bahwa peristiwa ini sudah terorganisasi.

Apabila nantinya negara menyelesaikan persoalan ini hanya dilihat dari sisi tindak pidana penganiayaan semata, maka negara telah menyederhanakan persoalan yang sedemikian penting.

Negara harus melihat kasus ini tidak semata-mata tindak kejahatan fisik, melainkan suatu sirine yang memperingatkan bahwa ruang demokrasi telah terancam.

Baca juga: OPINI - Penilai Publik: Profesi Terhormat yang Kini Berada di Ambang Penjara

Problem utama dalam situasi ini adalah negara kerap hadir setelah peristiwa terjadi.

Negara sibuk ketika di lapangan pertumpahan darah sudah terjadi atau setelah tekanan publik membesar. 

Padahal dalam negara hukum, perlindungan seharusnya tidak selalunya harus hadir pasca-kejadian.

Negara seharusnya memastikan adanya jaminan preventif, keamanan yang efektif, serta kepihakan yang jelas oleh negara terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Jika hal-hal tersebut tidak hadir, maka komitmen negara hanya sebatas normatif yang tertulis di atas kertas, tetapi rapuh dalam penerapannya.

Di sinilah komitmen negara patut untuk ditagih.

Sebab retorika semacam ucapan prihatin dan mengecam tindakan pelaku terlalu mudah dilakukan oleh negara apabila tidak dibarengi dengan tindakan yang konkret. 

Baca juga: OPINI: Nenek Moyang Orang Sulawesi: Pelaut dan Seniman

Keberhasilan negara dalam menjalankan komitmen demokrasi dapat diukur apabila negara menjamin warga negaranya dapat menyampaikan aspirasi tanpa dihantui rasa takut.

Dalam konteks ini, apabila negara bisa memberi perlindungan kepada para aktivis, maka sama halnya negara mampu menjaga seluruh rakyatnya, karena para aktivis-aktivis tersebut adalah orang-orang yang berada di barisan paling depan untuk mengkritik penyalahgunaan kekuasaan. 

Ketika kelompok aktivis masih merasa terancam, maka negara telah gagal mempertahankan demokrasi itu sendiri.

Persoalan ini adalah hal yang mendasar dari cita-cita negara hukum.

Negara hukum adalah negara yang bukan hanya sekadar memiliki undang-undang, akan tetapi negara yang mampu menjadikan hukum sebagai alat pelindung masyarakat dan membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan. 

Dari peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memperlihat kepada publik bahwa hak konstitusional dalam berpendapat masih dihantui oleh ancaman fisik.

Hal semacam ini sangat berbahaya sebab masyarakat akan berspekulasi bahwa diam jauh lebih aman daripada bersuara.

Baca juga: OPINI: Daun Singkong, Harapan Baru Melawan Bakteri Berbahaya di Era Resistensi Antibiotik

Jika ini terjadi, maka ini menjadi pertanda bahwa demokrasi yang sehat akan mati.

Hemat penulis, negara harus memanfaatkan momentum ini untuk menekankan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM.

Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, akan tetapi harus diusut tuntas sampai menemukan motif dan dalang utama dari peristiwa ini.

Selain itu negara harus memberikan perlindungan preventif agar pembela HAM, advokat, akademisi, jurnalis, dan aktivis tidak berada pada posisi yang rentan.

Apabila hal ini tidak dijalankan, maka komitmen konstitusional negara hanya sebatas janji yang indah tetapi miskin makna.

Pada akhirnya, masyarakat tidak boleh takut untuk terus bersuara, karena kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Namun keberanian masyarakat tidak boleh dibiarkan berdiri sendiri tanpa jaminan keamanan dari negara. 

Baca juga: OPINI: Esensi Otonomi Daerah

Negara wajib menyampaikan bahwa setiap warga negara bebas berpendapat, tanpa takut diintimidasi.

Jika negara betul-betul berkomitmen terhadap demokrasi, maka perlindungan terhadap HAM tidak boleh ditunda.

Sebab apabila suara kritis dibungkam dengan kekerasan, maka yang terluka bukan hanya korban, melainkan negara hukum itu sendiri. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved