Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari

3 WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Kendari Sulawesi Tenggara, 1 Dipulangkan ke Negaranya

Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
IMIGRASI KENDARI - Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya saat menunjukkan barang bukti sitaan dari penangkapan tiga WNA asal China di dua tempat berbeda yakni di Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (18/7/2025). (Dokumentasi TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga WNA asal China ini ditangkap dalam Operasi Wira Waspada pada tahun 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengatakan penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda.

"Lokasinya yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

Di Kabupaten Kolaka, tim menangkap dua WNA asal China, pria berinisial JY (53) dan XY (45).

Baca juga: Imigrasi Kendari Resmikan 50 Desa Binaan di Konawe Sulawesi Tenggara, Cegah TPPO dan TPPM

"Sementara satu WNA lainnya berinisial YS (37) ditangkap disalah satu masjid di Kota Kendari," tuturnya.

Novrian mengatakan awalnya tim melakukan operasi di wilayah Kolaka, kemudian mendapati JY dan XY.

Mereka pun memeriksa keduanya, didapati JY tidak memiliki paspor, sementara XY masuk menggunakan paspor wisata.

"Hasil pemeriksaan lanjutan mengindikasikan adanya penyalahgunaan izin tinggal, di mana JY diduga akan melakukan kegiatan jual beli, sedangkan XY menyalahgunakan izin tinggal diduga bekerja disalah satu kantor tambang di Kolaka," jelasnya

Untuk WNA YS, Novrian mengatakan awalnya mendapati informasi dari warga, di mana ditemukan WNA asal China sedang berada disalah satu masjid di Kota Kendari.

Baca juga: 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural Tunda ke Arab Saudi, Imigrasi Cegat di Sejumlah Bandara

"Setelah diperiksa dokumen tinggalnya sudah overstay dari 60 hari masa izin tinggal," jelasnya.

Untuk itu, YS rencananya akan dideportasi ke negara asalnya, sementara dua lainnya masih dalam tahap pendalaman. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved