Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari

Kapal Keluar dan Masuk dari Luar Negeri Lalui Pemeriksaan Imigrasi Kendari, Dukung Ekonomi Daerah

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, terus melaksanakan fungsi pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksa keimigrasian

Kantor Imigrasi Kendari
IMIGRASI PERIKSA KAPAL : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat lakukan pemeriksaan keimigrasian kapal dari luar negeri di tempat pemeriksa keimigrasian (TPI), belum lama ini, April 2025. Pemeriksaan dilakukan terhadap alat angkut laut yang keluar maupun yang masuk ke wilayah Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melaksanakan fungsi pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksa keimigrasian (TPI).

Terutama terhadap alat angkut laut melalui pemeriksaan kapal di sejumlah TPI di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari

Kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan dan melibatkan koordinasi lintas instansi di pelabuhan yang berwenang.

Berdasarkan data yang diterima dari Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim), pemeriksaan kapal pada tahun 2024 ada sebanyak 287 kapal masuk dan 287 kapal keluar di pelabuhan internasional wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari

Dari total pemeriksaan tersebut, jumlah awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dan berangkat sebanyak 319 orang.

Sedangkan awak kapal Warga Negara Asing (WNA) mencapai 5.051 orang.

Sementara itu, hingga April 2025, Kantor Imigrasi Kendari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 kapal masuk dan 91 kapal keluar.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kendari Awasi dan Mendata Pekerja Asing di Area Industri Konawe Sulawesi Tenggara

Jumlah awak kapal WNI tercatat sebanyak 382 orang, dan awak kapal WNA ada 1.578 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan seluruh proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Seluruh pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kendari melalui petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Internasional (TPI) secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar.

"Kami memastikan setiap tahapan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal, baik WNI maupun WNA, dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga keamanan serta mendukung kelancaran arus transportasi laut internasional," ujar Novrian.

Selain itu, melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Abdul Aziz Tri Priyambodo, disampaikan pelaksanaan pemeriksaan kapal tahun 2025 ini juga telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam ketentuan tersebut, setiap alat angkut laut yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melakukan pembayaran resmi yang disetorkan langsung ke kas negara sebesar Rp500.000.

Baca juga: 8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kendari pada Tahun 2024 Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari juga telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran kegiatan pemeriksaan kapal di wilayah kerja Imigrasi. Sehingga, jika terdapat pihak yang melakukan pembayaran atau pungutan di luar ketentuan yang sah, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Imigrasi Kendari," tegas Aziz.

Harapannya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dapat memberikan pemeriksaan kapal dengan baik agar pelaksanaan pemeriksaan kapal dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan perekonomian di wilayah Sulawesi Tenggara, guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved