Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari
Kantor Imigrasi Kendari Awasi dan Mendata Pekerja Asing di Area Industri Konawe Sulawesi Tenggara
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mendata keberadaaan orang asing di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe.
Pendataan sekaligus pengawasan tersebut dilakukan selama dua hari, Selasa dan Rabu, 15-16 April 2025.
Dengan melibatkan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direaktorat Jenderal Imigrasi Sultra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, serta didukung oleh jajarannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja.
Khususnya di area industri strategis seperti kawasan industri PT OSS dan PT VDNI.
Serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya terkait dokumen izin tinggal yang dimiliki oleh orang asing dan aktivitas para tenaga kerja asing (TKA) di kedua perusahaan tersebut.
Sehingga tidak ada penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh TKA.
Baca juga: 8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kendari pada Tahun 2024 Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal
"Kami tidak hanya melakukan pendataan orang asing, akan tetapi kami juga memberikan edukasi-edukasi atau memberikan sosialisasi terkait peraturan terbaru keimigrasian dan kewajiban pelaporan terhadap keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh penjamin," jelasnya dalam keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (17/4/2025).
Hasil dari pendataan ini menunjukkan, TKA yang berada di PT OSS dan PT VDNI memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kegiatannya.
Selain itu, dari pihak manajemen PT OSS dan PT VDNI juga menyampaikan komitmen mereka untuk terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan selalu melaporkan terkait keberadaaan TKA.
Bahkan dari kedua perusahaan tersebut selalu update terkait peraturan keimigrasian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif dalam menjaga kondusifitas keberadaan TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari agar bisa menumbuhkan investasi dan memajukan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan terus melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala terhadap TKA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com)
Muhammad Novrian Jaya
Kendari
Konawe
Sulawesi Tenggara
tenaga kerja asing
TribunNetworkBB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Imigrasi Kendari
Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Masuk 10 Besar Terbaik Dunia 2025 versi Skytrax |
![]() |
---|
Momen Imigrasi Kendari Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan hingga Buka Layanan Paspor Simpatik |
![]() |
---|
8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kendari pada Tahun 2024 Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal |
![]() |
---|
Masyarakat Wakatobi Diimbau Waspadai Bahaya Perdagangan Orang, Kantor Imigrasi Beber Modus Kejahatan |
![]() |
---|