Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari

Imigrasi Kendari Amankan Dua WNA Tiongkok Jual Beli Batu Giok di Pasar Korem, Segera Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Imigrasi Kendari
WNA DI KENDARI : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Kedua WNA tersebut kedapatan beraktivitas di Pasar Korem, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum lama ini. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Kedua WNA tersebut kedapatan beraktivitas di Pasar Korem, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengamanan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terhadap keberadaan dua WNA.

Setelah dilakukan wawancara singkat, kedua WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap.

Pihak Imigrasi Kendari kemudian mengamankan kedua WNA, lalu membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keduanya telah melakukan kegiatan jual beli batu giok selama dua hari di Pasar Korem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA telah melanggar peraturan perundang-undangan keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75.

Sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan.

Baca juga: Warga dan Pengelola Penginapan di Wakatobi Diimbau Laporkan WNA Mencurigakan ke Kantor Imigrasi

Proses pemulangan ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara konsisten dan professional, agar terciptanya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI yang tertib dan aman.

“Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap WNA namun tetap tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kegiatan pengamanan ini adalah bentuk kehadiran kami dalam memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya Senin (12/5/2025).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang turut serta ikut mengawasi dan melaporkan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kendari.

Apabila ditemukan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, warga dapat melaporkan ke pihak Imigrasi Kendari agar bisa ditindak lanjuti. 

Noviran berharap, ke depan tidak ada lagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, menggangu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya wilayah kerja Imigrasi Kendari yang tertib dan aman.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved