Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari

Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Indonesia, Wajib ke Kantor Imigrasi

Peraturan baru yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (29/5/2025)

Istimewa/Imigrasi Kendari
IMIGRASI : Kantor Imigrasi saat melayani WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan aturan baru terkait pengurusan tersebut yag mulai berlaku Kamis (29/5/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut aturan baru pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Peraturan baru yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (29/5/2025).

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025.

WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. 

WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. 

Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Baca juga: Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerjasama Cegah Perdagangan Orang, Hadapi Tantangan Keimigrasian

Juga menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi," ujarnya.

"Kami mendapati angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," kata Yuldi menambahkan.

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Serta total 215 perusahaan diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM).

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari sampai April 2024 sebanyak 1.610 WNA, sedangkan periode Januari sampai April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen.

Baca juga: 170 WNA dari 27 Negara Diamankan Direktorat Imigrasi di Jadetabek, Tak Punya Dokumen hingga Overstay

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved