Polda Sultra
2.068 Kasus Kecelakaan di Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra Ungkap Tantangan Keselamatan Lalu Lintas
Angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 2.068 kasus.
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 2.068 kasus.
Angka tersebut tercatat sepanjang periode Januari hingga September 2025, dengan korban meninggal dunia mencapai 208 orang.
Data ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sultra, Selasa (28/10/2025).
Rapat ini mengusung tema Strategi dalam Menurunkan Angka Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat tersebut bertempat di Aula Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kendari Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 26, Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Berdasarkan data Biro Operasi Polda Sultra, dari total 2.068 kasus, rincian korban menunjukkan 1.950 orang mengalami luka ringan, 150 orang luka berat, dan 208 orang meninggal dunia.
Angka fatalitas ini menunjukkan permasalahan keselamatan di jalan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, mengingat kecelakaan tidak hanya berdampak pada kerugian jiwa, tetapi juga kerugian sosial dan ekonomi.
Baca juga: Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Ajarkan Anak TK Wulele Sanggula II UHO Pentingnya Disiplin Lalu Lintas
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menjadi wilayah hukum dengan catatan kecelakaan tertinggi, yakni 577 kasus.
Disusul oleh Polres Konawe dengan 430 kasus di peringkat kedua, dan Polres Bombana di urutan ketiga dengan 142 kasus.
Kondisi ini menuntut penanganan yang lebih terfokus berdasarkan karakteristik dan potensi risiko masing-masing daerah.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menyampaikan tingginya angka kecelakaan ini dipicu oleh berbagai faktor.
Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas masih menjadi faktor dominan.
Selain itu, perilaku berkendara yang belum tertib, seperti pelanggaran batas kecepatan, tidak menggunakan helm standar SNI, mengemudi dalam kondisi mabuk, hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara, turut menyumbang tingginya angka kerawanan.
Menanggapi tantangan ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
Baca juga: Tugas dan Fungsi Pamapta Polda Sulawesi Tenggara, Warga Bisa Akses di Seluruh Polres
Sebagai langkah nyata, Polda Sultra telah mengeluarkan Kebijakan Zero Knalpot Brong di seluruh wilayah hukumnya.
Polda Sultra
Kendari
Sulawesi Tenggara
kecelakaan lalu lintas
Kapolda Sultra
Irjen Pol Didik Agung Widjanarko
TribunNetworkBB
| Keluarga Korban Tahanan BNNP Sultra Laporkan Kematian F ke Polda Sulawesi Tenggara, Tuntut Keadilan |
|
|---|
| Polda Sulawesi Tenggara Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Tersangka LT Jalani 29 Adegan |
|
|---|
| Tugas dan Fungsi Pamapta Polda Sulawesi Tenggara, Warga Bisa Akses di Seluruh Polres |
|
|---|
| Polda Sulawesi Tenggara Ikuti Anev Quick Wins dan Pengisian Survei OCHI Secara Daring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kapolda-Sultra-Irjen-Pol-Didik-Agung-Widjanarko-saat-membuka-Rakor-Forum-Lalu-Lintas-Angkutan-Jalan.jpg)