Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari
Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Indonesia, Wajib ke Kantor Imigrasi
Peraturan baru yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (29/5/2025)
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak.
Proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
"Serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Imigrasi Kendari
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari
Sulawesi Tenggara
TribunNetworkBB
Agus Andrianto
Yuldi Yusman
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerjasama Cegah Perdagangan Orang, Hadapi Tantangan Keimigrasian |
![]() |
---|
170 WNA dari 27 Negara Diamankan Direktorat Imigrasi di Jadetabek, Tak Punya Dokumen hingga Overstay |
![]() |
---|
Imigrasi Kendari Amankan Dua WNA Tiongkok Jual Beli Batu Giok di Pasar Korem, Segera Dideportasi |
![]() |
---|
Warga dan Pengelola Penginapan di Wakatobi Diimbau Laporkan WNA Mencurigakan ke Kantor Imigrasi |
![]() |
---|