Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari

Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Indonesia, Wajib ke Kantor Imigrasi

Peraturan baru yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (29/5/2025)

Istimewa/Imigrasi Kendari
IMIGRASI : Kantor Imigrasi saat melayani WNA yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan aturan baru terkait pengurusan tersebut yag mulai berlaku Kamis (29/5/2025). 

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak.

Proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

"Serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved