Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerjasama Cegah Perdagangan Orang, Hadapi Tantangan Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja untuk cegah TPPO
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Imigrasi-Indonesia-dan-Kamboja-Sepakati-Kerjasama-Pencegahan-Perdagangan-Orang-di-Bali.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bekerja sama dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja untuk mencegah dan menangani kasus perdagangan orang.
Selain menyepakati kerja sama di bidang perdagangan orang tersebut, Imigrasi Indonesia dan Kamboja juga bekerja sama dalam mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara ini.
Kerja sama tersebut dibahas dalam Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) di Indonesia sebagai tuan rumah, tepatnya digelar di Bali pada Senin (19/5/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman dan Dirjen Imigrasi Kamboja, Sok Veasna hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
Seiring dengan peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia mencatat maraknya kasus-kasus WNI yang terindikasi bekerja secara non-prosedural, terjerat dalam online gambling dan scamming.
Hal ini mendasari disepakatinya Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja dalam pertemuan kali ini.
Dokumen kerjasama ini menjadi upaya perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal yang di dalamnya tercantum kesepakatan kerjasama dalam hal pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Baca juga: 170 WNA dari 27 Negara Diamankan Direktorat Imigrasi di Jadetabek, Tak Punya Dokumen hingga Overstay
Melengkapi hal tersebut, baik Pemerintah Indonesia maupun Kamboja menilai perlu adanya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang Keimigrasian.
“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” jelas Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Indonesia secara aktif terlibat dalam memerangi penyelundupan manusia melalui strategi komprehensif yang melibatkan kerja sama di forum bilateral, regional, maupun internasional.
Langkah signifikan telah diambil dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada penyelundup dan fasilitatornya.
Selain itu Imigrasi berperan dalam pencegahan dari hulu keberangkatan pekerja migran non prosedural melalui penundaan penerbitan paspor atau penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran nonprosedural.
Tercatat selama Januari-April 2025, petugas di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Sementara itu, hingga saat ini tercatat sebanyak 303 penundaan penerbitan paspor yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Kendari Amankan Dua WNA Tiongkok Jual Beli Batu Giok di Pasar Korem, Segera Dideportasi
Ditjen Imigrasi tidak hanya aktif mencegah TPPO di perlintasan dan pada proses penerbitan paspor, akan tetapi juga menginisiasi program Desa Binaan Imigrasi, yakni program edukasi keimigrasian kepada masyarakat pedesaan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI
Imigrasi Kendari
Sulawesi Tenggara
TribunNetworkBB
kerja sama Indonesia-Kamboja
Imigrasi Kamboja
| Ungkap 17 Kasus Premanisme, Prostitusi, Miras di Konawe Sulawesi Tenggara, Polres Ciduk 11 Tersangka |
|
|---|
| 170 WNA dari 27 Negara Diamankan Direktorat Imigrasi di Jadetabek, Tak Punya Dokumen hingga Overstay |
|
|---|
| Imigrasi Kendari Amankan Dua WNA Tiongkok Jual Beli Batu Giok di Pasar Korem, Segera Dideportasi |
|
|---|
| Warga dan Pengelola Penginapan di Wakatobi Diimbau Laporkan WNA Mencurigakan ke Kantor Imigrasi |
|
|---|