Imigrasi Kendari
170 WNA dari 27 Negara Diamankan Direktorat Imigrasi di Jadetabek, Tak Punya Dokumen hingga Overstay
Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi Wira Waspada.
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi Wira Waspada.
Operasi Wira Wasapada tersebut dilakukan pada 14-16 Mei 2025 di daerah Jakarta–Depok–Tangerang–Bekasi atau Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Kemudian 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.
“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00 (waktu setempat). Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait," jelas Yuldi dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025).
Kemudian Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi.
Baca juga: Imigrasi Kendari Amankan Dua WNA Tiongkok Jual Beli Batu Giok di Pasar Korem, Segera Dideportasi
Selain itu, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
"Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi.
Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria, sebanyak 61 orang.
Dari Kamerun sebanyak 27 orang, Pakistan 14 orang, Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading 8 orang dan Gambia 8 orang.
Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Para WNA tersebut juga dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan.
Baca juga: Warga dan Pengelola Penginapan di Wakatobi Diimbau Laporkan WNA Mencurigakan ke Kantor Imigrasi
Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025.