CPNS dan PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Sultra Diperpanjang hingga 7 Januari 2025, Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang hingga 7 Januari 2025. 

- Tenaga non ASN harus terdaftar dalam pangkalan data non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

- Aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

4. Cara Daftar PPPK Tahap II

- Membuat akun SSCASN tahun 2024 pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

- Setelah akun aktif, pelamar masuk kembali di situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

- Lengkapi data diri (apabila pelamar adalah penyandang disabilitas, maka wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).

- Pilih jenis seleksi (PPPK JF guru, JF kesehatan, dan JF teknis), serta memilih formasi jabatan yang dilanar sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

- Mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli pas foto terbaru, KTP, surat lamaran, surat pernyataan, ijazah pendidikan terakhir, transkrip nilai, surat keterangan pengalaman kerja, surat keterangan aktif bekerja, sertifikat pendidik (guru), surat tanda registrasi (kesehatan).

- Bubuhkan e-materai pada dokumen yang dipersyaratkan wajib menggunakan e-materai pada lama https://sscasn.bkn.go.id atau https://materal-elektronik.com.

- Pastikan dokumen yang diunggah harus sudah lengkap, jelas, benar dan dapat terbaca. 

- Setelah diunggah, klik kirim untuk mengirim data.

- Periksa semua data dalam resume pendaftaran dan pastikan semuanya benar sebelum submit lamaran.

- Akhiri proses pendafataran dan cetak kartu pendaftaran SSCASN, sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

- Khusus untuk pelamar PPPK JF guru kriteria pelamar prioritas, sebelum mengisi biodata, diwajibkan melakukan konfirmasi penentuan prioritas, dan mengikuti tahapan pendaftaran sampai dengan selesai. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved